RadarBuleleng.id - Kasat Polisi Pamong Praja (Pol PP) Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menegaskan tidak gentar menghadapi gugatan investor pembangunan lift kaca di tebing Pantai Kelingking, Nusa Penida. Ia memastikan seluruh tindakan yang diambil sudah sesuai prosedur.
“Kalau soal gugatan Kelingking, kami pasti siap. Apa yang kami lakukan sudah sesuai aturan, sehingga tidak terbantahkan,” tegasnya.
Gugatan tersebut diajukan investor Zhang Yaosheng ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar. Perkara ini teregister dengan nomor 10/G/2026/PTUN.DPS.
Awalnya, gugatan menyasar Kasatpol PP Bali dan Gubernur Bali. Namun setelah sempat dicabut karena kendala administrasi, gugatan kembali diajukan pada 9 April 2026 dengan hanya menetapkan Kasatpol PP Bali sebagai tergugat.
Dharmadi menegaskan, langkah hukum yang ditempuh investor merupakan hak setiap warga negara dan harus dihormati.
“Kami sangat menghargai proses hukum. Silahkan mencari keadilan melalui jalur yang ada,” ujarnya.
Meski demikian, proses hukum yang berjalan berdampak pada tertundanya eksekusi sanksi. Saat ini, status proyek lift kaca berada dalam kondisi status quo.
Artinya, pemerintah tidak dapat melakukan pembongkaran maupun tindakan lain hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Karena sudah masuk ranah pengadilan, kami wajib menghormati. Untuk sementara statusnya status quo,” imbuhnya.
Dalam gugatan tersebut, pihak investor meminta majelis hakim membatalkan Surat Keputusan Kasat Pol PP Bali tertanggal 27 November 2025. SK itu berisi perintah penghentian proyek serta pembongkaran bangunan dalam waktu enam bulan.
Sebelumnya, proyek milik PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group dinyatakan melanggar tata ruang dan belum mengantongi izin lengkap.
Pemprov Bali bahkan telah memberi tenggat pembongkaran mandiri serta pemulihan fungsi ruang.
Dharmadi mengaku kasus ini bukan pertama kali dihadapinya. Ia telah beberapa kali menghadapi gugatan serupa dalam penegakan perda, bahkan ada yang berlangsung hingga satu tahun sebelum akhirnya dimenangkan pemerintah.
Namun, ia mengakui perkara lift kaca di Pantai Kelingking ini termasuk kasus besar dibandingkan sebelumnya.
Ke depan, Pemprov Bali tetap menunggu putusan pengadilan. Jika pemerintah memenangkan perkara dan investor tidak menjalankan kewajiban, langkah pembongkaran paksa hingga pelelangan material akan menjadi opsi. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya