Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Bule Italia Ngamuk di Simpang Mahendradatta. Langsung Ditangkap Polisi, Kini Terancam Deportasi

Eka Prasetya • Jumat, 24 April 2026 | 08:41 WIB
TERTANGKAP BASAH: Aparat kepolisian menangkap seorang WNA asal Italia yang mengamuk di Simpang Mahendradatta. Kini WNA tersebut diserahkan kepada pihak imigrasi untuk proses deportasi. (Polresta Denpasar)
TERTANGKAP BASAH: Aparat kepolisian menangkap seorang WNA asal Italia yang mengamuk di Simpang Mahendradatta. Kini WNA tersebut diserahkan kepada pihak imigrasi untuk proses deportasi. (Polresta Denpasar)

 

RadarBuleleng.id – Respons cepat ditunjukkan jajaran Polresta Denpasar dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). 

Seorang warga negara asing (WNA) asal Italia berinisial GI, diamankan setelah videonya viral di media sosial karena diduga mengganggu ketertiban umum.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (23/4/2026) sekitar pukul 11.00 WITA di Simpang Empat Jalan Gunung Agung – Jalan Mahendradatta, Kota Denpasar, Bali. 

Berdasarkan informasi, GI awalnya melakukan pelanggaran lalu lintas. Namun saat dihentikan petugas, ia justru bersikap tidak kooperatif, melawan, dan tidak menghormati aparat yang tengah menjalankan tugas.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, tim gabungan Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polresta Denpasar bergerak cepat. 

Aparat juga berkoordinasi dengan Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk mengamankan yang bersangkutan sekaligus melakukan pemeriksaan lanjutan.

Kapolresta Denpasar Kombes Leonardo D. Simatupang menegaskan, tindakan tegas ini merupakan komitmen kepolisian dalam menjaga stabilitas kamtibmas, terutama di Bali sebagai destinasi wisata dunia.

“Kami tidak akan mentolerir setiap tindakan yang mengganggu ketertiban umum. Penanganan ini merupakan wujud gerak cepat serta sinergitas lintas sektoral antara kepolisian dan imigrasi dalam menjaga situasi Bali tetap aman dan kondusif,” tegasnya.

Dari hasil penanganan, WNA tersebut telah direkomendasikan untuk dideportasi dan diserahkan ke pihak imigrasi guna diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Langkah ini diharapkan tidak hanya menjadi penegakan hukum semata, tetapi juga memberi efek jera bagi pihak lain, khususnya warga negara asing, agar selalu menghormati aturan dan norma yang berlaku di Indonesia. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

 

Editor : Eka Prasetya
#bali #italia #imigrasi #wna #media sosial