Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Pekerja Migran Asal Bali Tersandung Kasus Hukum di Amerika. Bantah Tuduhan Kekerasan Seksual

Muhammad Basir • Minggu, 10 Mei 2026 | 12:40 WIB
ilustrasi dipenjara
ilustrasi dipenjara

 

RadarBuleleng.id - Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Bali, Putu JW, tengah menghadapi proses hukum di Florida, Amerika Serikat. 

Kasus tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah karena menyangkut perlindungan warga Bali yang bekerja di luar negeri.

Putu JW, yang berasal dari Kabupaten Jembrana, dilaporkan tersangkut perkara dugaan kekerasan seksual. 

Namun dalam proses persidangan, ia melalui tim kuasa hukumnya secara tegas menolak seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Jembrana, Kadek Mirah Ananta Sukma Dewi, menjelaskan bahwa berdasarkan laporan resmi dari KJRI Houston, yang bersangkutan kini didampingi tim hukum dari Public Defender Broward County yang dipimpin Rachel Gibert.

“Dalam proses persidangan di Florida, IPJW melalui kuasa hukumnya telah menyampaikan dua nota penting kepada pengadilan,” ujarnya.

Langkah pertama yang diambil adalah menggunakan hak untuk tetap diam atau Right to Remain Silent. 

Melalui dokumen resmi yang disampaikan ke pengadilan, seluruh komunikasi hukum harus dilakukan dengan pendampingan pengacara.

Selain itu, Putu JW juga menyatakan tidak bersalah atas seluruh dakwaan. Tim pembela bahkan mengajukan permohonan Demand for Discovery serta Demand for Jury Trial guna membuka seluruh alat bukti dan meminta persidangan dengan sistem juri.

Hingga kini, proses hukum masih berada pada tahap discovery atau pengumpulan alat bukti. Pengadilan setempat belum menetapkan jadwal sidang lanjutan.

Meski menghadapi proses hukum, kondisi Putu JW dilaporkan dalam keadaan sehat. Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Amerika Serikat melalui KJRI Houston terus melakukan pendampingan dan pemantauan terhadap kasus tersebut.

Pemkab Jembrana menegaskan terus berkoordinasi dengan BP2MI dan KJRI Houston untuk memastikan hak-hak hukum PMI asal Bali itu tetap terpenuhi selama menjalani proses peradilan di Amerika Serikat. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

 

Editor : Eka Prasetya
#bali #hukum #kekerasan seksual #amerika serikat #pekerja migran