Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

98 Guru Resmi Diangkat Jadi Kepala Sekolah di Buleleng, Masih Ada 66 Sekolah Kosong Jabatan

Francelino Junior • Kamis, 22 Mei 2025 | 22:15 WIB

 

Ilustrasi ASN
Ilustrasi ASN

SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Sebanyak 98 orang guru di Buleleng resmi diangkat menjadi kepala sekolah (kasek). Pengangkatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Buleleng Nomor 800.1.3.3/8305/V/BKPSDM tertanggal 19 Mei 2025.

Pemerintah akhirnya melakukan pengisian jabatan, setelah ratusan kursi kepala sekolah dibiarkan kosong selama 2,5 tahun belakangan

Meski begitu, masih tersisa 66 sekolah yang belum memiliki kepala sekolah definitif. Terdiri atas 61 SD, 4 SMP, dan 1 TK.

Plt. Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng, Putu Ariadi Pribadi mengakui masih ada sekolah yang kosong. Untuk sementara posisi kepala sekolah akan diisi pelaksana tugas.

Adapun sekolah yang paling banyak kosong adalah di Kecamatan Gerokgak, yakni ada 11 sekolah. Sedangkan di Tejakula ada 10 sekolah. Sisanya tersebar di Kubutambahan, Sawan, Sukasada, Banjar, Seririt, dan Busungbiu.

Ariadi menjelaskan, pengangkatan kepala sekolah tahap kedua masih menunggu sistem digital Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (KSPS) dibuka kembali oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI. 

Sistem tersebut baru saja ditutup pada 20 Mei 2025. Pembukaan sistem tersebut akan mengikuti aturan baru sesuai Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.

“Ke depan, syarat pengangkatan tidak lagi mengacu pada status guru penggerak. Sekarang ada syarat tambahan seperti golongan untuk guru ASN dan PPPK. Kami harap sistem ini bisa segera dibuka kembali tahun ini, agar kekosongan jabatan bisa segera terisi,” ujarnya.

Selain itu, Disdikpora juga merancang mutasi terhadap 114 kepala sekolah. Mutasi itu dilakukan kepada kepala sekolah yang telah menduduki jabatan di satu sekolah selama lebih dari delapan tahun.

Untuk rotasi jabatan tersebut, Disdikpora Buleleng masih menunggu Persetujuan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). SK penempatan baru bisa diterbitkan setelah BKN menerbitkan pertek. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#kepala sekolah #guru #pengawas #bupati #Pertek #asn #jabatan #pendidikan #Disdikpora #pppk #buleleng #bkn #kementerian