SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng meminta agar Pemkab Buleleng, segera menuntaskan penyusunan aturan tata ruang.
Aturan yang dimaksud adalah Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kecamatan. RDTR merupakan tindak lanjut dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
DPRD menilai aturan itu penting, karena menjadi dasar pembangunan dan investasi. Termasuk dalam hal penerbitan izin.
Ketua Komisi II DPRD Buleleng, Wayan Masdana menjelaskan, pihaknya meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Buleleng agar menyusun RDTR secara komprehensif dan cepat.
Selama ini pemerintah hanya menuntaskan satu RDTR dalam setahun. Apabila mengerjakan 9 wilayah kecamatan, maka praktis akan memakan waktu selama sembilan tahun.
Ia mendesak agar pemerintah bergerak cepat. Bahkan Masdana menargetkan agar pemerintah menuntaskan tiga RDTR dalam setahun.
”Kami dorong, walau ada keterbatasan anggaran, minimal dipercepat. Kalau bisa tiga RDTR dalam setahun,” ujar Masdana.
Baca Juga: Kantor Pajak Kumpulkan WNA Investor. Boleh Investasi, Jangan Lupa Bayar Pajak
Untuk saat ini, baru ada empat RDTR di Buleleng. Masing-masing RDTR wilayah perkotaan Singaraja, RDTR kawasan pariwisata Batuampar, RDTR kawasan perkotaan Gerokgak, dan RDTR kawasan industri Celukan Bawang.
Hanya saja, dua RDTR terakhir, masih belum bisa digunakan. Karena masih menanti proses verifikasi dan harmonisasi di pemerintah pusat.
Masdana menegaskan, pembangunan di Bali utara akan lebih jelas dan terarah apabila ada RDTR. Hal itu juga akan membuka ruang investasi lebih luas lagi.
”Lebih cepat penyelesaian RDTR, agar tidak ada keterlambatan peruntukan lahan di Buleleng. Ini juga untuk meminimalisir kebijakan-kebijakan. Sehingga investor masuk, ada kepastian bangun dimana,” tegas politisi PDIP itu.
Diungkapkan Masdana, ada masukan dari masyarakat wilayah Buleleng selatan, sebab banyak pembangunan villa di kawasan tersebut.
Bahkan dikabarkan ada pembebasan kawasan dari satu sampai sepuluh hektar. Hal itu dinilai mengkhawatirkan kalau pemerintah tidak segera melindungi lahan lewat RDTR.
“Kalau hanya diselesaikan lewat forum RDTR saja, kami khmasih ada celah-celah yang dimanfaatkan,” tegasnya. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya