SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Peraturan Daerah (Perda) Buleleng Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Kemiskinan bakal diganti.
Regulasi yang sudah berusia delapan tahun itu dianggap tidak lagi relevan dengan kondisi masyarakat, sehingga perlu disesuaikan dengan aturan terbaru sekaligus kebutuhan riil di lapangan.
Perubahan perda tersebut tengah dibahas oleh Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Buleleng bersama tim pelaksana.
Pembahasan revisi dilakukan melalui penyusunan naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penanggulangan Kemiskinan.
Usulan revisi sendiri datang dari Bappeda Buleleng agar kebijakan penanggulangan kemiskinan lebih komprehensif.
Kepala Brida Buleleng, Made Supartawan menjelaskan, praktik penanggulangan kemiskinan selama ini masih berjalan sektoral dan belum sepenuhnya terintegrasi.
Padahal, angka kemiskinan struktural masih tinggi, ditambah keterbatasan masyarakat miskin dalam mengakses layanan dasar serta rendahnya produktivitas.
“Dari hasil monitoring dan evaluasi di lapangan, ditemukan sejumlah hal penting yang memperkaya substansi naskah akademik. Revisi perda ini diharapkan bisa memperkuat kebijakan daerah dalam menekan angka kemiskinan,” kata Supartawan.
Selain berdampak pada kerentanan sosial, kondisi tersebut juga membuat efektivitas APBD belum optimal.
Pasalnya, alokasi anggaran penanggulangan kemiskinan tersebar di berbagai perangkat daerah tanpa koordinasi yang solid.
Dalam penyusunan naskah akademik, tim merekomendasikan beberapa langkah strategis. Pertama, program penanggulangan kemiskinan harus lebih berorientasi pada pemberdayaan masyarakat.
Kedua, desa dan kelurahan dilibatkan secara aktif dalam validasi serta pemutakhiran data masyarakat miskin untuk memperbaiki basis DTSEN.
Ketiga, memperkuat peran Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) agar koordinasi lintas sektor lebih terarah.
Tim pelaksana menegaskan, meskipun pemerintah pusat sudah menetapkan aturan turunan, Kabupaten Buleleng tetap memerlukan payung hukum lokal.
Dengan begitu, program yang dilaksanakan tidak hanya terkoordinasi tetapi juga berkelanjutan.
“Naskah akademik ini akan segera difinalisasi, lalu diajukan ke DPRD sebagai instrumen hukum yang kuat untuk menekan angka kemiskinan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Buleleng secara berkelanjutan,” tandas Supartawan. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya