RadarBuleleng.id – Wilayah Provinsi NTT mulai update penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu.
Setelah menyelesaikan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) bagi PPPK paruh waktu, sampailah kini pada tahap penetapan NIP PPPK paruh waktu.
Penetapan ini menjadi acuan dalam mengeluarkan SK dan jadwal pelantikan bagi PPPK paruh waktu.
Pelantikan PPPK paruh waktu diperkirakan akan dilaksanakan pada Oktober atau November 2025.
Untuk waktu pastinya bergantung pada kesiapan di setiap Instansi dalam menyelesaikan surat keputusan (SK).
Dikutip dari instagram Kanreg BKN 10 berikut ini update penetapan NIP PPPK paruh waktu di wilayah Provinsi NTT. Begini rinciannya:
Instansi Pemkab Sumba Timur, 388 usulan masuk, 295 sedang proses, 90 memenuhi syarat, 3 Berkas Tidak Sesuai (BTS), dan progres sudah 24 persen.
Instansi Pemkab Rote ndao yakni 474 usulan masuk, 434 sedang proses, 22 memenuhi syarat, 18 BTS, dan progres masih 8 persen.
Instansi Pemkab Malaka, jumlah usulan masuk yakni 790 usulan, 772 sedang proses, 12 memenuhi syarat, 6 BTS, dan progres masih 2 persen.
Instansi Pemkab Belu, 145 usulan masuk, 144 dalam proses, dan 1 bts.
Instansi Pemprov NTT, Instansi Pemkab Kupang, Timur Tengah Utara, Timur Tengah Selatan, Alor, Sikka, Sumba Barat, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Nagekeo, dan Sumba Tengah, data hingga 1 Oktober 2025 di Beberapa Instansi ini belum ada usulan masuk untuk penetapan NIP PPPK paruh waktu.
Instansi Pemkab Flores Timur usulan masuk 824 usulan dan masih dalam tahap proses.
Instansi Pemkab Ende usulan masuk 350 usulan, 349 dalam proses, dan 1 memenuhi syarat.
Instansi Pemkab Ngada 578 usulan masuk yang masih dalam tahap proses, Instansi Pemkab Manggarai 523 usulan masuk, Instansi Pemkab Lembata dengan jumlah usulan masuk yakni 255 usulan masuk dan masih dalam tahap proses.
Instansi Pemkab Sumba Barat Daya dengan jumlah usulan masuk yaitu 3220, Instansi Pemkab Sabu Raijua dengan 54 usulan masuk.
Instansi Pemkot Kupang dengan 147 usulan masuk, dan seluruh usulan masuk tersebut masih dalam tahap proses. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya