Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Peluang Baru: Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Dapat Tambahan Gaji dari Dana BOSP Tahun 2025

M. Khairullah Zikri • Selasa, 4 November 2025 | 18:09 WIB

Ilustrasi Pelantikan PPPK.
Ilustrasi Pelantikan PPPK.

RadarBuleleng.id - Pemerintah tengah membuka peluang baru bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, khususnya guru, untuk memperoleh tambahan penghasilan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Kebijakan ini hadir sebagai respons atas banyaknya keluhan mengenai rendahnya gaji yang diterima oleh tenaga pendidik dengan status PPPK Paruh Waktu.

Dasar hukum pengangkatan PPPK Paruh Waktu diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 16 Tahun 2025.

Aturan tersebut ditujukan bagi tenaga non-ASN yang belum mendapatkan formasi PPPK tahap 1 dan 2 tahun 2024, namun tetap memenuhi syarat untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.

Salah satu persoalan utama yang banyak disorot adalah besaran gaji yang diterima. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu didasarkan pada honorarium saat masih berstatus non-ASN atau mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) jika kemampuan anggaran daerah memungkinkan.

Kondisi ini dinilai belum layak, terutama bagi guru di sekolah negeri yang memiliki beban kerja cukup besar.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelumnya telah menerbitkan dua surat edaran yang menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam penganggaran gaji PPPK Paruh Waktu.

Surat Edaran Nomor 900/II27/SJ tertanggal 16 Januari 2025 mengatur nomenklatur pembayaran gaji, namun besarannya masih mengacu pada honor non-ASN atau UMP.

Kemudian disusul dengan Surat Edaran Nomor 900/664/Keuda tertanggal 14 Februari 2025 yang memperkuat ketentuan sebelumnya, tetapi belum menyelesaikan masalah rendahnya gaji yang dikeluhkan para tenaga pendidik.

Kabar baik datang dengan terbitnya Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2025 yang berjudul “Pelaksanaan Pembiayaan Komponen Honor Guru dan Tenaga Kependidikan Non Aparatur Sipil Negara pada Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOSP) Tahun 2025”.

Surat ini menegaskan bahwa dana BOSP dapat digunakan untuk memberikan tambahan penghasilan kepada guru dan tenaga kependidikan yang berstatus PPPK Paruh Waktu.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari SE Mendagri Nomor S.911.227/SJ yang sebelumnya mengatur tentang penganggaran gaji PPPK Paruh Waktu di daerah.

Pemerintah daerah juga didorong untuk memanfaatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan Kemendagri.

Selain itu, dalam SE Nomor 13 Tahun 2025 dijelaskan bahwa alokasi dana BOSP telah mencakup honor guru dan tenaga kependidikan non-ASN, yakni 20 persen untuk sekolah negeri dan 40 persen untuk sekolah swasta.

Namun, apabila hasil analisis menunjukkan kemampuan APBD daerah tidak mencukupi untuk membayar gaji PPPK Paruh Waktu, pemerintah daerah dapat mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah agar dana BOSP dapat digunakan sebagai tambahan penghasilan.

Mekanisme ini menjadi peluang nyata untuk meningkatkan kesejahteraan guru tanpa membebani anggaran daerah secara berlebihan.

Meski demikian, penerapan kebijakan ini tidak berlangsung otomatis. Pemerintah daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota, perlu melakukan koordinasi aktif dengan Kemendikbud Dasmen agar pengajuan penggunaan dana BOSP dapat disetujui.

Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2025 ditujukan kepada para kepala daerah, bukan kepala sekolah, sehingga peran pemerintah daerah menjadi kunci utama dalam pelaksanaan tambahan gaji bagi guru PPPK Paruh Waktu.

Kehadiran kebijakan ini memberikan harapan baru bagi ribuan guru PPPK Paruh Waktu di seluruh Indonesia.

Melalui pemanfaatan dana BOSP, diharapkan kesejahteraan tenaga pendidik dapat meningkat dan ketimpangan penghasilan antara ASN dan PPPK Paruh Waktu dapat teratasi. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#pemerintah #guru #ump #sekolah negeri #kemendagri #menpan rb #PPPK Paruh Waktu #upah minimum provinsi #gaji #formasi #paruh waktu #bantuan operasional sekolah #pppk #apbd #surat edaran