SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng dikabarkan mendapat sorotan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait administrasi pemerintahan.
Menyusul hal tersebut, Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra bersama Wakil Bupati, Gede Supriatna menemui Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya dalam pertemuan internal yang digelar di Gedung DPRD Buleleng, Senin (18/5/2026) siang.
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Ketua DPRD Buleleng itu disebut sebagai upaya menyamakan persepsi antara eksekutif dan legislatif menyusul adanya catatan dari kedua lembaga tersebut.
Dari informasi yang dihimpun, pertemuan serupa bahkan telah berlangsung tiga kali sejak munculnya peringatan terkait tata kelola administrasi di lingkungan Pemkab Buleleng.
Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra mengatakan, pembahasan dalam pertemuan tersebut lebih banyak menyoroti tata kelola pemerintahan dan komunikasi antara eksekutif serta legislatif dalam menjalankan program pembangunan daerah.
”Kami diskusi masalah tata kelola pemerintahan saja. Tidak ada hal-hal khusus. Karena pemerintah daerah itu antara eksekutif dan legislatif, kalau ada program pembangunan, pasti dikomunikasikan,” ujar Sutjidra.
Sementara itu, Ketua DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya mengakui pertemuan tersebut berkaitan dengan hasil pemeriksaan BPK RI yang bahkan disebut telah mendapat tindak lanjut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Menurutnya, salah satu hal yang menjadi sorotan ialah terkait kolom hibah yang dimasukkan dalam pokok pikiran (pokir) DPRD.
Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, DPRD memiliki tanggung jawab dalam proses penganggaran daerah.
Ngurah Arya menjelaskan, ketentuan mengenai pokir DPRD juga diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 178 yang menyebut pokir wajib diakomodasi pemerintah daerah selama sesuai kemampuan fiskal, perencanaan, dan selaras dengan RPJMD, RKPD hingga KUA-PPAS.
”Kami menyamakan persepsi bahwa kemarin ada administrasi sedikit diingatkan sama BPK. Kemarin berjalan di rel yang sedikit melenceng. Tapi bersyukur diingatkan,” jelasnya.
Ia menambahkan, apabila kondisi fiskal daerah masih terbatas, maka usulan pokir DPRD tidak otomatis harus diakomodasi seluruhnya. Hal itu dinilai penting agar tidak muncul persepsi keliru di tengah masyarakat.
Menurut Ngurah Arya, di sejumlah daerah lain kemungkinan terjadi kompromi politik dalam pembahasan APBD yang membuat pokir menjadi berlebihan. Namun ia menegaskan kondisi tersebut berbeda dengan di Buleleng.
Katanya, pokir yang selama ini direalisasikan melalui skema hibah dinilai berjalan baik dan mampu membantu masyarakat, terutama mengisi kebutuhan yang belum terjangkau program pemerintah daerah.
Meski demikian, DPRD Buleleng disebut tidak ingin saling menyalahkan atas persoalan tersebut.
Pihaknya justru meminta agar proses filterisasi program oleh Bappeda Buleleng diperketat agar tidak menimbulkan persoalan administrasi di kemudian hari.
”Cuma diingatkan, hibah tidak boleh difasilitasi oleh DPRD. Harus dari Bupati,” tandas Ngurah Arya. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya