Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Sekeluarga Kena Sanksi Kasepekang: MDA Sebut Masih Ada Ruang Penyelesaian Sengketa

Eka Prasetya • Kamis, 4 Juli 2024 | 00:56 WIB

 

DESA ADAT: Petajuh II Majelis Desa Adat Buleleng, Nyoman Dharma Wartha.
DESA ADAT: Petajuh II Majelis Desa Adat Buleleng, Nyoman Dharma Wartha.

BUSUNGBIU, RadarBuleleng.id - Satu keluarga di Desa Adat Telaga, Kecamatan Busungbiu terkena sanksi kasepekang.

Desa adat menjatuhkan sanksi tersebut setelah melalui proses paruman. Terakhir paruman itu berlangsung pada Sabtu (22/6/2024) lalu.

Sanksi adat berupa kasepekang itu langsung menjadi perhatian pemerintah dan Majelis Desa Adat (MDA).

Petajuh II MDA Buleleng, Nyoman Dharma Wartha mengatakan, majelis desa adat sebelumnya tidak tahu ada sanksi kasepekang di Desa Adat Telaga.

Dharma mengatakan pihaknya tidak pernah mendapat informasi dari desa adat maupun Majelis Desa Adat (MDA) Alit Kecamatan Busungbiu.

Baca Juga: Menghina Pemangku Kahyangan Tiga, Sekeluarga di Desa Adat Telaga, Buleleng, Kena Sanksi Kasepekang

Setelah mengetahui adanya sanksi kasepekang, pihaknya berusaha mengundang Bendesa Adat Telaga, Jro Wayan Debi Arianto untuk mendapatkan kronologi lengkap.

“Sudah kami undang untuk hadir ke MDA kabupaten hari Senin tanggal 1 Juli. Tapi kami tunggu sampai jam 12, beliau tidak hadir,” katanya.

Pihaknya sebenarnya berharap bendesa adat bisa hadir dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Camat Busungbiu pada Rabu (3/7/2024). Namun seluruh manggala desa adat menolak menghadiri upaya penyelesaian yang dilakukan di luar wewidangan desa adat.

Menurut Dharma, sanksi kasepekang yang telah dijatuhkan dalam forum paruman, tidak bisa dicabut.

Namun ia menyebut ada peluang penyelesaian yang bisa ditempuh. “Biasanya di awig membuka upaya penyelesaian,” ungkap Dharma.

Sanksi kasepekang bisa saja dicabut apabila krama yang terkena sanksi menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.

Ia menyebut permintaan maaf itu bisa dilakukan setelah menggelar upacara tertentu sebagaimana diatur dalam awig.

“Kalau mendiskreditkan atau menghina pemangku, itu dilakukan juga upacara penyepuhan mangku,” jelasnya.

Selanjutnya krama yang telah menghaturkan upacara dan meminta maaf, idealnya bisa diterima lagi sebagai krama adat.

“Semestinya (permintaan maaf) bisa diterima. Karena itu batas dari pelaksanaan pamidana di desa adat. Nanti kita tunggu bagaimana rekomendasi dari MDA provinsi,” kata Dharma.

Baca Juga: Soal Sanksi Kasepekang, Bendesa Adat Telaga Tolak Penyelesaian Sengketa di Luar Desa

Seperti diberitakan sebelumnya, sekeluarga di Desa Adat Telaga, Kecamatan Busungbiu, terkena sanksi kasepekang. Desa adat menjatuhkan sanksi itu kepada keluarga Nyoman SA.

Desa adat menjatuhkan sanksi kasepekang kepada Nyoman SA dan keluarganya, karena salah seorang anggota keluarga diduga melakukan penghinaan terhadap pemangku pura kahyangan tiga. Penghinaan itu terjadi dalam upacara piodalan di desa adat.

Sanksi itu dijatuhkan setelah desa adat menggelar tujuh kali paruman. Terakhir paruman dilakukan pada Sabtu (22/6/2024). Desa adat juga membuka peluang bagi keluarga melakukan permintaan maaf, namun tidak diindahkan.

Sehingga pada Sabtu (29/6/2024), desa adat melakukan eksekusi sanksi kasepekang dengan meminta keluarga Nyoman SA angkat kaki dari wewidangan desa adat. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#busungbiu #sanksi adat #kasepekang #telaga #sanksi #Desa adat #buleleng