Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Incar Pendapatan dari Tenaga Kerja Asing, Dinas Perizinan Siapkan Skema Baru

Eka Prasetya • Senin, 15 Januari 2024 | 02:24 WIB

 

INCAR TKA: Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Buleleng, I Made Kuta.
INCAR TKA: Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Buleleng, I Made Kuta.

SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Pemerintah Kabupaten  Buleleng kini menyiapkan skema baru untuk mengincar pendapatan dari Tenaga Kerja Asing (TKA). Mengingat ada cukup banyak TKA yang berkativitas di Buleleng.

Pemkab Buleleng meminta Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Buleleng menggenjot pendapatan. Caranya menarik retribusi Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) dari TKA.

Kepala DPMPTSP Buleleng, I Made Kuta mengungkapkan saat ini ada 115 orang TKA yang bekerja di Buleleng. Mayoritas bekerja sebagai teknisi ahli di PLTU Celukan Bawang.

Ia meyakini masih ada potensi lain yang belum digarap. Menurut Kutha ada beberapa hotel yang mempekerjakan Warga Negara Asing (WNA), namun ditengarai tidak menyetor retribusi kepada Pemkab Buleleng.

Para pengusaha akomodasi pariwisata itu lebih memilih membayar retribusi pada pemerintah pusat. Padahal retribusi IMTA semestinya dibayar kepada pemerintah daerah.

Retribusi IMTA hanya dibayar pada pemerintah pusat, apabila TKA bersangkutan bekerja lintas provinsi. Sementara bila menetap di sebuah kabupaten, maka retribusinya dibayar ke pemerintah daerah.

“Kewenangan retribusi IMTA sudah penuh diserahkan ke daerah. Kami akan maksimalkan, karena ada laporan PMA di hotel-hotel Buleleng yang seharusnya membayar retribusi ke pemerintah daerah," ujar Kuta, Minggu (14/1/2024).

Menurutnya pemerintah akan bekerja sama dengan Kantor Imigrasi Singaraja dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker Buleleng). Khususnya untuk mencocokkan data TKA yang dikantongi Disnaker Buleleng dengan penerbitan visa kerja dari Imigrasi.

Asal tahu saja, setiap orang TKA wajib membayar retribusi sebanyak Rp 15 juta kepada pemerintah daerah. Pada tahun ini DPMPTSP Buleleng menargetkan pendapatan sebanyak Rp 1,5 miliar dari sektor retribusi.

Sementara pada tahun 2023 lalu, retribusi IMTA ditargetkan sebanyak Rp 627 juta, dengan realisasi sebanyak Rp 829,88 juta. (*)

Editor : Eka Prasetya
#DPMPTSP Buleleng #tka #pemkab buleleng #imta #hotel #tenaga kerja asing