SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Seluruh desa dan kelurahan di Buleleng kini tengah berlomba menuntaskan pembentukan Koperasi Merah Putih.
Alasannya, Koperasi Merah Putih kini menjadi syarat pencairan Dana Desa (DD) tahap II di tahun 2025.
Program pembentukan koperasi ini mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025, yang mewajibkan keberadaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai prasyarat penting untuk pencairan anggaran pembangunan desa.
Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM (Disdagperinkop UKM) Buleleng, Dewa Made Sudiarta menjelaskan, dari total 148 desa/kelurahan di Buleleng, 67 desa telah menyelesaikan musyawarah desa/kelurahan (musdeskel) untuk pembentukan koperasi.
Dari jumlah itu, 66 desa memilih mendirikan koperasi baru, sedangkan satu desa memilih mengembangkan koperasi yang sudah ada.
“Sisanya, 81 desa masih dalam proses musyawarah. Target kami akhir Mei ini seluruhnya rampung, agar Dana Desa tahap II bisa segera dicairkan,” ujar Sudiarta.
Koperasi Merah Putih ini sepenuhnya dibentuk oleh masyarakat secara mandiri, dengan keanggotaan terbuka bagi berbagai elemen desa. Mulai dari petani, nelayan, hingga Kelompok Wanita Tani (KWT).
Setelah disepakati dalam musdeskel, koperasi akan memiliki pengurus resmi yang dilegalkan melalui notaris. Selanjutnya diajukan sebagai badan hukum ke Kementerian Hukum dan HAM.
“Konsepnya koperasi primer, bisa jadi pusat layanan usaha skala desa. Istilahnya one stop shopping untuk kebutuhan masyarakat,” jelasnya.
Ada enam jenis usaha yang bisa dikembangkan dalam Koperasi Merah Putih, sesuai potensi wilayah masing-masing. Diantaranya gerai sembako, gerai obat murah, klinik desa, logistik, pergudangan, dan simpan pinjam.
Sudiarta menegaskan, keberadaan koperasi ini bukan untuk menyaingi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) maupun Lembaga Perkreditan Desa (LPD). Sebaliknya koperasi akan menjadi mitra strategis.
Koperasi Merah Putih dirancang untuk memperkuat program-program nasional seperti ketahanan pangan, pengentasan kemiskinan, hingga dukungan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Keduanya akan saling melengkapi. Koperasi bisa menjadi penggerak ekonomi sekaligus perpanjangan tangan program pemerintah,” katanya.
Terkait permodalan, Sudiarta menyebut masih menunggu regulasi resmi. Namun, pemerintah pusat berencana menyalurkan dana modal awal sebesar Rp3 miliar per desa melalui skema perbankan BUMN (Himbara).
Di sisi lain, pemerintah desa juga dimungkinkan mengalokasikan Dana Desa sebagai penyertaan modal.
“Fokus kami sekarang adalah pembentukan koperasi dan kepengurusannya dulu. Soal permodalan, regulasinya sedang difinalisasi,” demikian Sudiarta. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya