RadarBuleleng.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Kamadana yang beralamat di Jalan Raya Batur Kintamani, Batur Utara, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali.
Pencabutan izin usaha itu dilakukan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-14/D.03/2026 tertanggal 18 Februari 2026.
Kepala OJK Provinsi Bali, Kristrianti Puji Rahayu menjelaskan, sebelum keputusan pencabutan diambil, OJK telah melakukan pengawasan intensif terhadap bank tersebut.
Dalam proses itu, ditemukan permasalahan serius terkait integritas dan tata kelola perusahaan.
Permasalahan yang teridentifikasi mencakup dugaan fraud, pengabaian prinsip kehati-hatian, pelanggaran asas pemberian kredit yang sehat, hingga penyimpangan terhadap ketentuan perbankan.
Sejak permasalahan tersebut terdeteksi, OJK telah melaksanakan seluruh kewenangan pengawasan secara optimal.
Adapun kewenangan yang dimaksud meliputi peningkatan intensitas pengawasan, menetapkan sanksi administratif, pembinaan untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan tertentu.
“OJK juga melakukan evaluasi menyeluruh atas kinerja manajemen, serta pengawasan terhadap pelaksanaan rencana tindak penyehatan agar BPR dapat kembali beroperasi secara normal dan sehat," kata Puji Rahayu.
Namun hingga batas waktu yang ditetapkan, kondisi permodalan dan kesehatan bank tidak menunjukkan perbaikan signifikan.
Pada 18 Desember 2024, status pengawasan PT BPR Kamadana ditingkatkan menjadi BPR Dalam Penyehatan (BDP) karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) berada di bawah 12 persen serta Tingkat Kesehatan (TKS) dengan predikat Tidak Sehat.
Meski telah menyusun rencana penyehatan, manajemen dinilai tidak mampu merealisasikannya secara optimal.
Kondisi tersebut membuat OJK kembali meningkatkan status pengawasan menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR) pada 16 Desember 2025, sesuai ketentuan POJK Nomor 28 Tahun 2023.
Selama masa BDR, pengurus dan pemegang saham juga tidak berhasil melakukan pemulihan kondisi bank.
OJK turut menindaklanjuti temuan pelanggaran melalui sanksi serta tindakan pengawasan terhadap pejabat eksekutif yang terbukti melanggar aturan.
Berdasarkan keputusan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Nomor S-R.4/ADK3/2026 tanggal 5 Februari 2026, LPS memutuskan tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Kamadana dan meminta OJK mencabut izin usaha bank tersebut.
Menindaklanjuti permintaan tersebut dan mengacu pada Pasal 19 POJK Nomor 28 Tahun 2023, OJK resmi mencabut izin usaha PT BPR Kamadana.
Selanjutnya, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan nasabah sekaligus melakukan proses likuidasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
”Seluruh kebijakan dan langkah pengawasan yang ditempuh senantiasa berlandaskan nilai-nilai integritas, profesionalisme, independensi, dan akuntabilitas," tambah Puji Rahayu.
OJK mengimbau para nasabah tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya