SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Kecelakaan kerja terjadi di kawasan Pelabuhan Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali, pada Jumat (3/10/2025) sekitar pukul 07.11 WITA.
Seorang tenaga kerja bongkar muat (TKBM) bernama Made Kumita mengalami insiden tertimpa palet kosong dan terjatuh ke bawah dek kapal saat proses bongkar muat berlangsung.
Rekaman CCTV yang diterima Radar Buleleng memperlihatkan korban berada di atas dek kapal tanpa mengenakan alat pelindung diri (APD) lengkap.
Di dekatnya tampak sebuah crane yang sedang mengangkat palet kosong. Namun, alat tersebut kemudian menyenggol tubuh korban hingga terjatuh.
Situasi di lokasi sempat panik. Rekan-rekan kerja korban langsung berlari memberikan pertolongan.
Setelah mendapat perawatan awal di Kantor Kesehatan Pelabuhan, korban kemudian dirujuk ke RS Santi Graha Seririt.
Beruntung, ia hanya mengalami luka ringan dan sudah mendapat penanganan medis.
General Manager PT Pelindo Cabang Celukan Bawang, Mochamad Imron menegaskan, insiden tersebut diduga terjadi akibat kelalaian individu, bukan karena kurangnya penerapan sistem keselamatan kerja.
“Perusahaan sudah secara konsisten menerapkan standar K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja). Namun, disiplin dari pekerja juga sangat menentukan,” ujar Imron.
Pelindo, kata Imron, selama ini telah melakukan berbagai langkah preventif dalam penerapan K3.
Di antaranya, pembagian 500 set APD lengkap berisi sepatu, rompi, dan helm kepada Koperasi TKBM, pemasangan CCTV di area kerja, patroli rutin, serta pendataan pelanggaran penggunaan APD setiap hari.
Selain itu, sosialisasi dan edukasi juga terus dilakukan untuk membangun budaya keselamatan kerja di lingkungan pelabuhan.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan semua pihak agar kegiatan bongkar muat berjalan aman, tertib, dan sesuai prosedur,” imbuhnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng, I Putu Kariaman Putra, menegaskan bahwa pihaknya akan memperketat pengawasan di lapangan, khususnya terkait kepatuhan penggunaan APD.
“Pekerja yang tidak mematuhi aturan K3 akan diberikan teguran. Bila melanggar hingga tiga kali, tidak diperbolehkan bekerja karena menyangkut keselamatan,” jelasnya.
Ia menambahkan, pengecekan ulang Surat Izin Operator (SIO) crane kapal dan pendataan ulang pekerja TKBM akan segera dilakukan sebagai langkah penguatan pengawasan ketenagakerjaan di kawasan pelabuhan tersebut. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya