RadarBuleleng.id - Seorang Anak Buah Kapal (ABK) yang bekerja pada jalur penyeberangan Ketapang-Gilimanuk ternyata nyambi menjadi kurir narkoba.
ABK tersebut mengirimkan narkoba jenis sabu hingga ineks dari Pulau Jawa ke Bali, lewat jalur penyeberangan umum.
Bahkan ABK itu masih bisa melakukan COD alias cash on delivery di sekitar Kelurahan Gilimanuk.
Praktik peredaran narkoba lintas pulau itu diungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Jembrana.
Polisi menangkap tersangka tunggal, yakni Agus Eko Prasetyo. Pria asal Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi itu, ditangkap di Jalan Curik, Lingkungan Jineng Agung, Kelurahan Gilimanuk, Kamis (22/2/2024) lalu.
Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto mengatakan, tersangka Agus Eko Prasetyo hendak mengirimkan paket narkoba kepada seseorang berinisial E di wilayah Gilimanuk.
Saat ditangkap, tersangka Agus kedapatan membawa kristal bening diduga sabu -sabu. Barang haram itu disimpan dalam plastik klip yang diletakkan di dalam potongan pipet.
Selain itu di salah satu kantong celana tersangka juga ditemukan 1,5 butir pil koplo.
"Tersangka mengaku disuruh seseorang berinisial AD untuk mengantarkan pada seseorang bernama E dengan upah Rp 100 ribu," ujarnya.
Mendapat informasi itu, polisi langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka AD di rumahnya yang terletak di Desa Gladag, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi.
Namun saat disambangi polisi, tersangka sudah kabur sehari sebelumnya.
"Penjelasan orang tuanya, AD ini tidak ada di rumah, sehingga tidak diketahui keberadaannya. Kami masukkan dalam DPO," terangnya.
Hasil pemeriksaan polisi, tersangka Agus Eko ternyata sudah beberapa kali mengirimkan paket sabu di wilayah Jembrana.
Tersangka mengaku sudah tiga kali mengirimkan sabu kepada seseorang berinisial E. Hal itu dilakukan hanya bulan ini saja.
Selain itu dia juga sempat sekali mengirimkan narkoba kepada seseorang yang tidak dikenal di wilayah Gilimanuk.
Kini tersangka Agus dijerat dengan pasal 132 ayat 1 junto pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara. Atau hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (*)
Editor : Eka Prasetya