radarbuleleng.id- Satres Narkoba Polres Klungkung berhasil mengungkap lima kasus tindak pidana narkoba pada Februari – 22 April.
Dari lima kasus tersebut, tujuh orang tersangka berhasil di amankan, yakni berinisial IMW, DAASP, NNK, KA, NNA, IKDW, IPPY.
Dari tujuh tersangka tersebut, Kapolres Klungkung AKBP Umar mengungkapkan, empat orang di antaranya, yakni IMW, NNK, KA dan NNA merupakan pengedar dan tiga lainnya merupakan pengguna.
Tidak hanya laki-laki, dua pengedar yang tertanggap merupakan perempuan yang berprofesi sebagai pedagang kosmetik, yakni NNK dan NNA.
“Modus operandi yang dipergunakan dengan sistem tempel. Para pembeli tidak bertemu langsung dengan pengedar ataupun kurir, namun mereka memberikan informasi titik koordinat di mana paket narkoba tersebut disembunyikan. Selain itu, salah satu tersangka dengan modus jualan kosmetik sambil menjual narkoba,” bebernya.
Dari pengungkapan lima kasus tersebut, ada 11 paket sabu berhasil diamankan dengan berat 3,17 gram bruto dan alat hisap bong.
Adapun ketujuh tersangka belum pernah dihukum sebelumnya.
“Untuk tiga pengguna, kami ajukan untuk direhabilitasi. Nanti yang memutuskan memenuhi syarat rehabilitasi adalah Kejaksaan dan Pengadilan,” terangnya.
Kasatres Narkoba Akp I Made Gede Sudarta menambahkan, Pasal yang disangkakan untuk inisial IMW als DW, NKK, dan KA, yakni Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara IKDW als. D, IPPY als. L disangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal yang disangkakan untuk tersangka inisial DAASP, yakni Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dan Pasal yang disangkakan untuk tersangka inisial NNA yaitu pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.***
Editor : Donny Tabelak