radarbuleleng.id – Kasus korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Bali kembali terjadi. Kasus kali ini berlangsung di Desa Adat Tamblang, Buleleng, Singaraja.
Kasus ini akhirnya sampai pada sidang perdananya pada Selasa kemarin (30/4) dengan terdakwa mantan Ketua LPD Desa Adat Tamblang yakni Ir. I Ketut Rencana.
Dihadapan Majelis Hakim Ketua I Wayan Yasa, lansia tersebut mengaku sudah membaca surat dakwaan dan melalui kuasa hukumnya ia tidak mengajukan keberatan apapun mengenai isi dari dakwaan.
Ditemui di Pengadilan Negeri Denpasar, Jaksa Penuntut Umum yakni Nyoman Arif Budiman mengatakan bahwa terdakwa sudah melakukan tindak pidana korupsi sejak tahun 2014-2021.
“Terdakwa sudah menjabat menjadi Ketua sejak awal dibangunnya LPD. Namun penyelidikan kami menemukan dugaan tindak pidana korupsi dimulai sejak tahun 2014-2021. Kerugian negara yang ditafsir ada Rp. 1,5 Miliar,” paparnya.
Terdakwa yang diketahui berumur 63 tahun tersebut ternyata diduga melakukan manipulasi data hingga mengambil uang kas LPD Desa Adat Tamblang.
Atas perbuatanya ia didakwa dengan pasal Jo pasal 64 Ayat 1 KUHP, kesatu subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Jo 64 Ayat 1 atau kedua Pasal 8 Jo pasal 18 Jo 64 ayat 1 KUHP.
Jaksa Penuntut Umum mengaku telah menyiapkan 5 orang saksi yang akan dihadirkan pekan depan. ***
Editor : Donny Tabelak