SINGARAJA-Sidang tuntutan perkara penistaan agama saat Nyepi di Desa Sumberklampok ditunda.
Penundaan sidang ini lantaran ketua majelis hakim yang mendapatkan tugas ke Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar.
Sesuai dengan jadwal, sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng terlaksana pada Kamis (2/5) pukul 10.00 Wita di Ruang Sidang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.
Dari pantauan, para terdakwa yaitu Acmat Saini, 51, dan Mokhamad Rasad, 57, sudah berada di halaman PN Singaraja.
Tetapi sampai pukul 12.00 Wita, mereka belum juga masuk ke dalam ruang sidang.
Juru Bicara PN Singaraja, Gusti Made Juliartawan membenarkan bila sidang perkara penistaan agama saat Nyepi di Desa Sumberklampok ditunda, karena ketua majelis hakim sedang bertugas ke PT Denpasar.
“Ya ditunda (sidang tuntutannya) karena ketua majelis lagi dinas ke PT,” singkatnya menjawab saat dikonfirmasi pada Kamis (2/5) siang.
Sementara Perwakilan Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Nur Abidin menjelaskan bila pihaknya memaklumi hal tersebut, karena kegiatan tersebut tidak bisa dipastikan sebelumnya.
“Kami memaklumi saja, karena itu tanpa bisa kita rencanakan termasuk oleh majelis hakim,” ujarnya dikonfirmasi pada Kamis (2/5) siang.
Disinggung mengenai tuntutan, Nur Abidin mengaku pihak PH meyakini bila Acmat Saini dan Mokhamad Rasad akan bebas murni.
Karena dakwaan kepada dua warga Desa Sumberklampok. Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng itu tidak memenuhi unsur.
Menurutnya, penistaan agama tidak terpenuhi pada peristiwa yang terjadi pada Hari Suci Nyepi tahun 2023 lalu itu.
Ia mempertanyakan apakah portal masuk dalam simbol agama, sehingga karena diketuk-ketuk dan dibuka pada saat Nyepi, menjadi sebuah permasalahan.
Kemudian, catur tapa brata penyepian hanya dijalani oleh umat Hindu saja, sementara umat lain sepantasnya menghormati.
Bila melakukan pelanggaran, umat non Hindu hanya melanggar seruan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) maupun Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
Nur Abidin khawatir, bila masyarakat kembali terbuka lukanya akibat proses hukum peristiwa Nyepi 2023 lalu yang terus berlanjut.
Apalagi dua terdakwa yang sudah menjalani sanksi adat di Desa Sumberklampok.
“Ahli yang kami hadirkan juga tidak menguatkan unsur penistaan itu. Kalau ada, itu pelanggaran seruan secara etika dan moral. Terdakwa juga sudah jalani sanksi di desanya melalui paruman agung. Saya yakin 100 persen bebas,” pungkasnya.
Informasinya, sidang tuntutan akan digelar kembali pada Rabu (8/5) mendatang. ***
Editor : Donny Tabelak