Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Terungkap! Kepala Desa, Sekertaris dan Bendahara Kompak Korupsi Dana Desa hingga Rp 500 Juta Lebih

Putu Honey Dharma Putri Widarsana • Jumat, 3 Mei 2024 | 14:20 WIB
Persidangan Dengan Agenda Pembacaan Vonis  terdakwa Made Arif Hartawan selaku mantan prebekel Desa Kebon Padangan, Pupuan dan juga terdakwa Ni Sayu Komang Sudariani selaku Bendahara Desa Ditunda.
Persidangan Dengan Agenda Pembacaan Vonis terdakwa Made Arif Hartawan selaku mantan prebekel Desa Kebon Padangan, Pupuan dan juga terdakwa Ni Sayu Komang Sudariani selaku Bendahara Desa Ditunda.

radarbuleleng.id- Majelis Hakim terpaksa menunda pembacaan putusan terhadap terdakwa Made Arif Hartawan selaku mantan prebekel Desa Kebon Padangan, Pupuan dan juga terdakwa Ni Sayu Komang Sudariani selaku Bendahara Desa pada Kamis (2/5).

Batalnya pembacaan vonis tersebut lantaran salah satu Majelis Hakim Anggota tidak dapat mengahadiri persidangan.

“Salah satu Hakim tidak bisa hadir karena sedang mengikuti ujian,"ucap Tim Penasihat Hukum Terdakwa, Aji Silaban ditemui diruang sidang Tipikor Denpasar. Persidangan pun diputuskan untuk dilanjutkan kembali pekan depan.

Kedua saksi terpaksa balik ke sel tahanan menggunakan mobil tahanan kejaksaan.

Seperti diketahui, dua terdakwa terpaksa harus menjalani proses hukum setelah diduga melakukan korupsi dana desa sebanyak Rp. 598,1 juta sejak tahun 2017 hingga 2020.

Mereka dikatakan menggunakan dana desa, dana bantuan keuangan khusus (BKK) dan uang pungutan pajak untuk kepentingan pribadi.

Dana-dana tersebut seharusnya digunakan dengan bijak untuk membayar pengadaan tanah untuk keperluan TPA. Mirisnya lagi sang bendahara yang memungut uang pajak malah tidak menyetorkanya.

Dalam surat tuntutan dikatakan bahwa dana tersebut dipakai untuk kasbon prebekel dan Sekretaris Desa I Gede Asda Giri alias Pak Cok (Almarhum).

Sedangkan Ni Sayu selaku Bendahara mencatat, Prebekel pakai kasbon sebesar Rp 212,6 juta.

Sekdes memakai kasbon Rp 17.3 juta, dan Bendahara menggunakan kasbon sebesar Rp 7,8 juta, sehingga totalnya 237,8 juta.

Tak hanya itu ternyata ada pula beberapa dana yang dikorupsi dan tidak ada dalam catatan.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Mereka pun dituntut penjara selama enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum. ***

Editor : Donny Tabelak
#dana desa #korupsi dana desa