Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Nekat Curi Motor Tetangga di Parkiran Masjid, Agus Begok Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Donny Tabelak • Jumat, 24 Mei 2024 | 02:35 WIB
Tersangka Agus Begok saat rilis di Polres Buleleng pada Februari lalu. Kini ia divonis penjara 1 tahun 6 bulan penjara, akibat mengambil motor tetangganya.
Tersangka Agus Begok saat rilis di Polres Buleleng pada Februari lalu. Kini ia divonis penjara 1 tahun 6 bulan penjara, akibat mengambil motor tetangganya.

SINGARAJA-Akibat mencuri sepeda motor milik tetangganya, Agus Hermadi alias Agus Begok, 36, warga Kelurahan Kampung Singaraja, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng kini harus mendekam di balik jeruji besi selama satu tahun enam bulan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja memvonis Agus Begok pada Rabu kemarin (22/5) siang di Ruang Sidang Candra.

Sidang dipimpin I Gusti Made Juliartawan selaku hakim ketua, didampingi I Gusti Ayu Kade Ari Wulandari dan Ni Putu Asih Yudiastri sebagai hakim anggota.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Agus Begok terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, karena melakukan tindak pidana pencurian secara berlanjut. Ini seperti diatur dalam Pasal 362 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Meski begitu, vonis ini sebenarnya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. Yakni dua tahun penjara, dikurangi masa tahanan sementara terdakwa.

Agus Begok diketahui mengikuti sidang mulai 17 April sampai 22 Mei 2024.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan,” putus majelis hakim.

Ulah Agus Begok berawal pada Rabu lalu (10/1) sekitar pukul 13.00 Wita.

Terdakwa saat itu baru saja selesai melakukan ibadah di Masjid Nurul Mubin yang berada di Jalan Gunung Semeru, Kelurahan Kampung Singaraja.

Saat itu, ia melihat sepeda motor Honda Beat dengan Nomor Polisi (nopol) DK 6690 UBA milik Ahmad Aidil Islami yang terparkir di pinggir jalan sebelah masjid tersebut. Kunci motor tersebut, dalam keadaan nyantol.

Melihat hal itu, terdakwa lalu mengambil kunci motor itu lalu menyimpannya di saku celana, kemudian pulang ke rumah dengan berjalan kaki, kurang lebih berjarak 50 meter.

Berselang waktu cukup lama, pada Kamis (1/2) sekitar pukul 19.45 Wita, terdakwa yang pergi dari rumah dengan berjalan kaki melihat sepeda motor itu kembali.

Kendaraan milik tetangganya itu diparkirkan di Masjid Nurul Mubin, yang lokasinya di depan TK Nurul Mubin sejak pukul 16.00 Wita.

Saat itu juga, Agus Begok membawa kunci motor yang ia ambil sebelumnya dari kendaraan Honda Beat DK 6690 UBA. Ia lalu menghidupkannya dan membawa kabur motor tersebut ke wilayah Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng.

Sementara itu, adik korban bernama Arjuna, yang hendak menggunakan sepeda motor tersebut, kaget lantaran motor tersebut sudah tidak berada di tempat.

Korban langsung melaporkan peristiwa hilangnya sepeda motor ke Polsek Singaraja.

Sedangkan terdakwa sudah menggadaikan sepeda motor tetangganya itu kepada Nyoman Sudiarsa sebesar Rp 5 juta.

Uang tersebut lantas digunakan bermain judi tajen ayam.

Pasca mendapatkan laporan, polisi menemukan sepeda motor Honda Beat DK 6690 UBA terpantau berada Desa Jinengdalem, Kecamatan Buleleng. Sepeda motor itu dikendarai oleh Nyoman Sudiarsa.

Setelah mengamankan sepeda motor itu, polisi juga berhasil menangkap pelaku Agus Begok di Gang Damar Wulan, Jalan Gempol, Kelurahan Banyuning.

Uniknya, meski mereka bertetangga, tetapi antara Agus Begok dan korbannya ternyata tidak saling mengenali.***

Editor : Donny Tabelak
#pn singaraja #curi motor tetangga #maling motor ditangkap #Polres Buleleng #kunci nyantol