SINGARAJA-Fathur Rozi alias Yudi Boku, 28, warga asal Kelurahan Kampung Kajanan, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng harus mendekam selama dua tahun enam bulan di penjara.
Ini akibat ulahnya mencuri demolition hammer atau mesin bobok beton atau bor beton pada 27 November 2022 lalu.
Vonis yang dijatuhkan kepada Yudi Boku dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, I Gusti Made Juliartawan selaku hakim ketua, sementara I Gusti Ayu Kade Ari Wulandari dan Ni Putu Asih Yudiastri sebagai hakim anggota, pada Rabu kemarin (22/5) siang di Ruang Sidang Candra.
Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa pencurian bor beton, lebih ringan dua bulan dari tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, pada Rabu (15/5).
Dalam tuntutan, JPU meminta agar majelis hakim dapat menghukum Yudi Boku dengan pidana penjara selama dua tahun delapan bulan.
Serta tetap menahan pria berusia 28 tahun itu. Ia didakwa melanggar Pasal 363 KUHP Ayat (1) Ke 3, 4, dan 5 tentang Pencurian dalam keadaan memberatkan.
Sementara dalam vonis, hampir seluruhnya sesuai dengan tuntutan JPU.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, karena melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan,” kata majelis hakim dalam sidang.
Masuknya Fathur Rozi alias Yudi Boku ke penjara, menyusul rekannya yaitu Maulana Syarifuddin yang telah lebih dahulu menghuni hotel prodeo sejak putusannya pada 21 September 2023 lalu. Ia divonis penjara selama dua tahun.
Maulana menjalani persidangan sejak 26 Juli sampai 16 Oktober 2023. Sementara Yudi Boku mengikuti persidangan sejak 25 April sampai 22 Mei 2024
Yudi Boku sebelumnya sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), setelah aksinya mencuri bor beton bersama Maulana di sebuah rumah di Jalan Serma Karma, Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng pada 27 November 2022 dini hari.
Aksi dua orang ini berawal dari Yudi Boku mendatangi Maulana di Kelurahan Kampung Kajanan, kemudian mereka berjalan-jalan mengendarai sepeda motor miliknya.
Ketika berada di wilayah Desa Baktiseraga, keduanya melihat ada rumah kosong.
Yudi lalu turun dan mengintip melalui celah pagar. Ia pun mengetahui rumah tersebut tanpa penghuni.
Kemudian mengajak Maulana masuk ke dalam rumah tersebut dengan cara melompat pagar, lantaran pintu gerbang dalam kondisi digembok.
Keduanya lalu berkeliling areal rumah dan mendapati satu demolition hammer atau mesin bobok beton atau bor beton. Yang kemudian dibawa kabur Yudi dan Maulana.
Sekitar dua hari setelah pencurian itu, Yudi mengajak Maulana mendatangi Muhammad Ali.
Tujuannya meminta tolong menjualkan bor beton yang mereka curi. Ali menyanggupi dan berhasil menjualnya seharga Rp 700 ribu.
Dari hasil penjualan itu, Ali mendapatkan upah Rp 100 ribu. Sementara Yudi dan Maulana masing-masing mendapatkan Rp 300 ribu. ***
Editor : Donny Tabelak