Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Takut Ketahuan Polisi, Warga Buleleng Ini Sembunyikan Sabu di Pelinggih Penunggun Karang

Francelino Junior • Rabu, 19 Juni 2024 | 02:25 WIB
Polres Buleleng saat merilis hasil tangkapan Operasi Antik. Salah satu dari mereka ternyata melakukan aksi nyeleneh, karena menyimpan sabu di pelinggih penunggun karang.
Polres Buleleng saat merilis hasil tangkapan Operasi Antik. Salah satu dari mereka ternyata melakukan aksi nyeleneh, karena menyimpan sabu di pelinggih penunggun karang.

SINGARAJA-Ada saja kelakuan dari para penikmat narkotika di Buleleng. Salah satunya yang dilakukan oleh AB, 33, warga asal Banjar Dinas Ambengan, Desa Banjar, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Ia ditangkap polisi usai menyembunyikan narkotika jenis sabu-sabu di pelinggih penunggun karang di sebuah rumah.

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi menjelaskan terungkapnya ulah AB, setelah adanya informasi mengenai maraknya peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Banjar. 

Polisi, kata AKBP Widwan, memang sebelumnya sudah melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.

Hingga pada Rabu (5/6) sekitar pukul 19.15 Wita bertempat di sebuah rumah di Banjar Dinas Munduk, Desa Banjar polisi melakukan penggerebekan.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa dua paket narkotika seberat 0,41 Gram serta alat yang digunakan untuk mengkonsumsi, yang diakui milik AB. Polisi lalu menggelandang tersangka dan barang bukti ke Mapolres Buleleng.

“Barang bukti tersebut didapatkan di pelinggih penunggun karang di halaman rumah tersebut. Diakui itu milik tersangka AB,” kata AKBP Widwan dalam rilis Operasi Antik pada Minggu (16/5) siang di Mapolres Buleleng.

Dari penelusuran dan pengakuan tersangka, polisi mengetahui bila AB membeli paket narkotika itu dari seorang pria bernama AK asal Desa Sidetapa.

Saat ini AK menjadi buronan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Akibat perbuatannya, AB dijerat Pasal 112 ayat (1) UU No. 5 tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam mendekam di penjara paling lama 12 tahun atau paling singkat selama empat tahun. 

Tersangka juga dikenai denda paling banyak Rp 8 miliar atau paling sedikit sebanyak Rp 800 juta. ***

Editor : Donny Tabelak
#peredaran narkoba #narkotika #pelinggih #Desa Sidetapa #Polres Buleleng