Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Pengedar Sabu di Buleleng Ini Terancam Hukuman Mati, tapi Sempat-sempatnya Nyanyikan Lagu Bintang di Surga Milik Peterpan

Francelino Junior • Selasa, 25 Juni 2024 | 17:08 WIB
Dua dari tiga orang pengedar sabu di Bali utara yang baru saja ditangkap polisi. Mereka harus bersiap, karena terancam dengan hukuman mati. Menariknya mereka sempat menyanyikan lagu Bintang di Surga.
Dua dari tiga orang pengedar sabu di Bali utara yang baru saja ditangkap polisi. Mereka harus bersiap, karena terancam dengan hukuman mati. Menariknya mereka sempat menyanyikan lagu Bintang di Surga.

SINGARAJA-Tiga orang pria di Kabupaten Buleleng harus berurusan dengan polisi, lantaran mereka bertindak sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Mereka pun terancam hukuman pidana mati.

Ketiga orang itu adalah NK, 40, warga Desa Pengastulan dan NH, 28, warga Kelurahan Seririt. Keduanya berasal dari Kecamatan Seririt.

Kemudian satu lagi, SGS, 38, warga Kelurahan Kampung Kajanan, Kecamatan Buleleng.

Lucunya, mereka bertiga tampak santai ketika berada di Polres Buleleng. Mereka juga tampak tidak mengenakan alas kaki saat dihadapkan ke awak media.

Bahkan SGS masih sempat menyanyikan lagu Bintang di Surga milik Peterpan, sembari berjalan diantar polisi menuju ke tempat rilis.

Terungkapnya tiga orang ini berawal dari penangkapan terhadap NK pada Sabtu (15/6) sekitar pukul 22.10 Wita di sebuah perumahan di Desa Pengastulan. Saat diinterogasi, NK mengaku sudah menyerahkan paket sabu kepada temannya berinisial NH.

Polisi lalu melanjutkan tugasnya dan menangkap NH di rumahnya yang beralamat di Kelurahan Seririt pada Minggu (16/6). NH lalu mengakui sudah menerima paket sabu yang diserahkan dari NK, tujuannya untuk dijual.

“Dari pengakuan tersangka NH, sebagian paket sudah dijual sedangkan sebagian lagi masih disimpan,” ujar Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi dalam rilis pers pada Senin (24/6) pagi di Mapolres Buleleng.

Dari NK dan NH, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu klip sabu seberat 5,14 gram, satu klip sabu seberat 1,58 gram, dan 18 potongan pipet plastik kecil yang didalamnya berisi klip sabu seberat 2,96 gram

“Dari dua tersangka ini, diamankan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 9,68 gram,” tambahnya.

Setelah menangkap NK dan NH, polisi melakukan pengembangan lalu menangkap SGS, 38, di sebuah rumah di Kelurahan Kampung Kajanan.

Tersangka SGS pun mengakui mendapatkan paket sabu dari tersangka NK dan NH.

Ternyata SGS juga ditugaskan untuk menjual paket narkotika oleh dua tersangka dari Kecamatan Seririt, dengan imbalan. Paket sabu yang didapatkan SGS dengan membeli dari NK dan NH.

“Tersangka membeli sebanyak lima paket klip sabu. Hasil penjualan sabunya diserahkan ke NK dan NH. SGS mendapatkan upah satu paket sabu. Mereka baru pertama kali melakukan,” lanjut AKBP Widwan.

Akibat ulahnya, tersangka NK dan Nh dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika, dengan pidana pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun. 

Sementara tersangka SGS disangkakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun. Juga denda paling banyak Rp 10 miliar dan paling sedikit Rp 1 miliar. 

“Kami tidak bosan-bosan mencari pengedar narkotika. Segera berhenti merusak generasi penerus bangsa atau masyarakat Buleleng,” tutup Kapolres Buleleng. ***

Editor : Donny Tabelak
#kapolres buleleng #Polres Buleleng #Peterpan #pengedar sabu ditangkap