Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Buat Laboratorium Narkoba di Bali, WNA Filipina Terancam Hukuman Mati

Andre Sulla • Rabu, 24 Juli 2024 | 23:50 WIB

 

LABORATORIUM NARKOBA: Tenda yang digunakan WNA Filipina untuk memproduksi narkoba jenis DMT di wilayah Payangan, Bali.
LABORATORIUM NARKOBA: Tenda yang digunakan WNA Filipina untuk memproduksi narkoba jenis DMT di wilayah Payangan, Bali.

RadarBuleleng.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar kasus laboratorium narkoba di wilayah Payangan, Gianyar.

Warga Negara Asing (WNA) yang menjadi otak operasional laboratorium itu, ternyata seorang sarjana lulusan teknik kimia dari salah satu universitas ternama di Dubai.

WNA itu adalah Diego Alejandro Santos, 28, WNA asal Filipina. Dia juga menjadi otak dari operasional laboratorium yang memproduksi narkoba jenis baru itu.

Hal itu diungkapkan Kepala BNN, Komjen Marthinus Hukom saat memberikan keterangan pers di Gianyar, kemarin (24/7/2024.

Marthinus mengungkapkan, ini pertama kalinya narkoba jenis Dimethyltryptamine (DMT) ditemukan di Indonesia.

Bahan-bahan yang digunakan memproduksi narkoba, sebenarnya bahan sintetis yang digunakan sebagai obat penenang atau penghilang rasa sakit.

Tapi dengan keahlian sebagai sarjana kimia, WNA tersebut berhasil mengolah bahan-bahan sintetis menjadi narkoba DMT.

“Ini adalah peringatan bahaya, bahwa Bali, dan bisa jadi wilayah Indonesia lainnya merupakan sasaran tempat produksi gelap narkoba, yang dianggap aman bagi jaringan narkoba internasional,” kata Marthinus.

Sebagai sentra pariwisata internasional, para bandar berusaha menyuplai berbagai jenis narkoba ke Bali.

“Bukan hanya sabu, ekstasi dan ganja, namun Bali adalah pasar heroin, kokain, dan ke depan bisa saja menjadi pasar narkotika DMT," ungkapnya.

Di sisi lain, Deputi Pemberantasan BNN, Irjen I Wayan Sugiri mengatakan, pengungkapan laboratorium rahasia itu bermula dari pengintaian yang dilakukan pada Minggu (14/7/2024).

Setelah memastikan bahwa ada indikasi pabrik dan lab narkoba rahasia, BNN melakukan penggerebekan pada Kamis (18/7/2024).

Saat penggerebekan, tim menemukan sebuah tenda terbuat dari terpal yang terletak di depan villa (tepi jurang) dengan kondisi jalan yang terjal.

Di dalam tenda ditemukan bahan-bahan kimia beserta peralatan laboratorium, seperti gelas ukur, beaker glass, magnetic stirrer, dan peralatan lainnya.

Selain itu, di dapur villa tim menemukan sebuah toples dan sebuah wadah plastik berisi cairan bening yang disimpan di dalam kulkas. Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories cairan tersebut diketahui mengandung narkotika jenis DMT.

Selain mengamankan Diego Alejandro Santos, 28, polisi juga mengamankan dua orang WNA Filipina lainnya. Mereka adalah PMS yang notabene ibu dari Diego, serta DOS yang merupakan adik dari tersangka Diego. Keduanya berstatus sebagai saksi.

Dari hasil pemeriksaan BNN, tersangka Diego mengaku laboratorium itu didanai oleh seorang pria berinisial AMI yang berstatus WNA Yordania.

"Tersangka tinggal di Bali sejak 2023. Dia bereksperimen dengan mengolah bahan-bahan kimia, seperti membuat pemutih baju, serta cairan pembersih lainnya, tanpa sepengetahuan ibu dan adiknya bahwa dia memproduksi narkoba," ungkapnya.

Dikatakan, Diego dan AMl berkenalan dalam sebuah olahraga yoga. AMI kemudian mengajaknya untuk bereksperimen membuat DMT.

AMI kemudian memberikan sejumlah uang untuk membeli bahan-bahan kimia serta peralatan laboratorium.

Tersangka Diego sendiri mengaku telah beberapa kali mengonsumsi DMT dalam bentuk cair. Narkoba itu dikonsumsi seperti menggunakan vape pada umumnya.

BNN sempat menggerebek villa yang dihuni AMI di wilayah Kedewatan, Ubud. Sayangnya AMI sudah berada di luar negeri sejak Rabu (3/7/2024).

"Yang bersangkutan telah berstatus Red Notice,” kata Sugiri.

Dalam penggerebekan tersebut, BNN menyita 19 gram DMT dalam bentuk padat, serta 484 ml DMT dalam bentuk cair.

Selain itu ada beberapa jenis bahan kimia lainnya. Patut diduga bahan kimia itu digunakan untuk memproduksi narkoba.

Kini tersangka Diego terancam hukuman mati atau paling ringan hukuman seumur hidup, sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat 2 subsider pasal 113 ayat 2 lebih subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#bali #laboratorium narkoba #hukuman mati #narkoba #DMT #filipina #wna