RadarBuleleng.id - Polda Bali akhirnya menangkap I Nyoman Berata, 48, mantan Ketua LPD Ngis, Buleleng.
Nyoman Berata diketahui melakukan korupsi dengan nilai hingga Rp 10 miliar di LPD yang dikelola Desa Adat Ngis, Desa Tembok, Kecamatan Tejakula itu.
Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP M. Arif Batubara, mengungkapkan modus operandi Berata dalam konferensi pers di Mapolda Bali, Selasa (17/12/2024).
“Tersangka membuat pinjaman atau kredit fiktif serta menarik deposito tanpa sepengetahuan nasabah,” jelas Arif.
Dalam penyelidikan kasus ini, polisi memeriksa 55 saksi yang meliputi pengurus, karyawan, pengawas LPD Ngis, prajuru desa adat, LPLPD Kabupaten Buleleng, pihak bank, hingga masyarakat yang menjadi nasabah LPD.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Berata diketahui membuat kredit fiktif menggunakan nama sendiri, keluarganya, dan pihak lain yang tidak mengetahui pemanfaatan nama mereka sejak 2009 hingga 2022.
Selain itu, Berata menarik dana simpanan berjangka (deposito) milik nasabah tanpa sepengetahuan mereka sejak 2013 hingga 2022.
Dana tersebut digunakan untuk menutupi kewajiban bunga, melunasi pinjaman sebelumnya, serta untuk keperluan pribadinya.
“Awalnya tersangka mengambil kredit, lalu ketika tidak mampu membayar, ia membuat kredit baru untuk menutupi kewajiban sebelumnya. Pola ini terus diulang hingga menyebabkan kerugian besar bagi LPD,” tambah Arif.
Tersangka juga menarik dana tabungan sukarela nasabah sejak 2018 hingga 2021, yang sebagian besar digunakan untuk membayar bunga tabungan dan kebutuhan pribadi.
Akibatnya, banyak nasabah tidak bisa menarik tabungan atau depositonya karena dana tersebut telah habis.
Total kerugian negara akibat tindakan Berata mencapai Rp10,4 miliar. Barang bukti yang disita oleh polisi meliputi dokumen SK Pendirian LPD Ngis, SK Pengurus LPD, 77 lembar surat simpanan berjangka nasabah, laporan tahunan, dan neraca percobaan beserta bukti transaksi LPD dari 2009 hingga 2022.
Polisi juga mengungkap aliran dana nasabah yang diselewengkan oleh Berata. Ternyata sebagian dana nasabah digunakan untuk judi tajen atau sabung ayam, memasang nomor buntut atau togel, serta bermain judol alias judi online.
Nyoman Berata juga berdalih sebagian uang habis untuk membiayai pengobatan anaknya, membiayai pengobatan dirinya yang sempat kecelakaan, serta untuk pembiayaan bisnis pribadi. Namun seluruh bisnis pribadinya gulung tikar.
Atas perbuatannya, Berata dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan/atau pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Ia terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Dalam Pasal 3, hukuman tambahan berupa pidana penjara seumur hidup atau denda minimal Rp50 juta hingga maksimal Rp1 miliar.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya