Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Residivis Curanmor di Buleleng Beraksi Lagi. Sengaja Numpang Angkot untuk Curi Motor

Eka Prasetya • Senin, 3 Februari 2025 | 23:39 WIB

 

CURANMOR: Polisi saat melakukan rilis kasus pencurian dengan tersangka Komang Satra. Dia merupakan residivis kasus curanmor.
CURANMOR: Polisi saat melakukan rilis kasus pencurian dengan tersangka Komang Satra. Dia merupakan residivis kasus curanmor.

SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Komang Sastra, 39, tidak kenal kapok. Pria asal Desa Kedis, Kecamatan Busungbiu itu kembali menghuni penjara gara-gara mencuri sepeda motor.

Padahal dia sudah dua kali masuk Lapas Singaraja. Kali ini dia dipenjara untuk ketiga kalinya karena kasus yang sama.

Komang Sastra diketahui mencuri sepeda motor di wilayah Desa Pejarakan. Dia mencuri pada Rabu (8/1/2025) lalu. Beruntung warga berhasil menangkap tersangka Komang Sastra pada Kamis (9/1/2025).

Saat tertangkap warga, dia nyaris babak belur jadi sasaran massa. Sastra akhirnya diamankan di Pos Polisi Goris, lalu dibawa ke Polsek Gerokgak.

Kapolsek Gerokgak, Kompol Arya Agung Arjana Putra menuturkan, perilaku tersangka Komang Sastra cukup unik.

Dia sengaja menumpang angkutan jurusan Singaraja-Gilimanuk. Tujuannya mencari tempat strategis untuk mencuri.

Baca Juga: Maling Sepeda Motor di Buleleng Nyaris Babak Belur Diamuk Massa. Uangnya Ternyata Dipakai Deposit Judol

Dia akhirnya memutuskan berhenti di wilayah Desa Pejarakan. Di sana dia berhasil menggondol sepeda motor dengan nomor polisi DK 3416 UAD. Kebetulan saat itu kunci sepeda motor dalam kondisi nyantol.

Berhasil mencuri sepeda motor itu, dia bergegas kabur ke arah Jembrana. Sampai di Desa Medewi, dia kemudian menjual sepeda motor itu dengan harga Rp 5 juta.

Usai menjual sepeda motor, dia kemudian kembali ke Desa Pejarakan dengan menumpang angkutan umum. Dia pun kepergok warga saat sedang berjalan di wilayah Banjar Dinas Marga Garuda, Desa Pejarakan.

“Aksinya itu terekam CCTV. Jadi warga yang melihat rekaman CCTV, meyakini bahwa orang ini pencuri sepeda motor. Setelah kami interogasi, tersangka mengakui semua perbuatannya,” ujar Kompol Arya di Polres Buleleng, Senin (3/2/2025).

Baca Juga: Sindikat Curanmor Dibekuk, Ngaku Motor Curian Dijual Murah Rp 3 Jutaan, Ini Wajah Para Pelakunya…

Dari hasil pengembangan polisi, ternyata tersangka juga pernah mencuri sepeda motor lain di wilayah Desa Alasangker. Sepeda motor itu kemudian dijual ke wilayah Desa Celukan Bawang. 

Lebih lanjut, Arya mengatakan, tersangka merupakan seorang residivis. Dia sudah berulang kali masuk penjara gara-gara kasus curanmor. 

Pada tahun 2020, dia mencuri sebuah sepeda motor di Desa Kedis, lalu dihukum selama 6 bulan. 

Pada tahun 2022, dia kembali mencuri sepeda motor di Desa Kedis. Ketika itu dia dihukum 2,5 tahun.

Kini dia kembali berurusan dengan polisi. Dia dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#residivis #pencuri #buleleng #curanmor