SINGARAJA, Radarbuleleng.jawapos.com- Ketut Panca Eka Wijaya alias Panca, 43, warga asal Banjar Dinas Dauh Margi, Desa Tirtasari, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng kini harus mendekam di dalam penjara selama enam tahun.
Ini akibat dari tindakannya yang menjual narkotika jenis sabu di rumahnya.
Putusan hukuman penjaranya dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (6/3) sore di Pengadilan Negeri Singaraja, yang dipimpin oleh Yakobus Manu selaku hakim ketua, bersama Wayan Eka Satria Utama dan Anak Agung Sri Sudanthi selaku hakim anggota.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Panca telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, karena melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Yakni tanpa hak menjual narkotika golongan I.
”Menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 1,2 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama enam bulan. Terdakwa tetap ditahan,” ucap majelis hakim sesuai dengan surat putusan yang diterima wartawan pada Minggu (9/3) siang.
Vonis yang dijatuhkan kepada Panca, berdasarkan sejumlah pertimbangan. Hal yang memberatkan, adalah perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah untuk memberantas tindak pidana narkotika.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa dianggap sopan selama persidangan dan menyesali perbuatannya. Terdakwa juga belum pernah dihukum.
Hukuman yang diterima terdakwa ini sesuai dengan tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Buleleng, dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (13/2).
”Barang bukti berupa dua plastik klip bening berisi sabu dengan berat total 0,97 gram; empat ponsel, timbangan digital, serta bong dirampas untuk dimusnahkan. Kemudian uang tunai Rp 250 ribu dirampas untuk negara,” lanjut majelis hakim.
Terungkapnya penjualan sabu yang dilakukan Panca, berawal dari ajakan terdakwa ke temannya untuk minum arak di rumahnya, yang berada di Banjar Dinas Dauh Margi, Desa Tirtasari pada Sabtu, 14 September 2024.
Saat itu, diketahui Panca minum arak bersama dengan tiga orang lainnya.
Ketika itu juga, salah seorang temannya mengajak untuk urunan membeli sabu yang dijual terdakwa.
Tiga orang teman Panca lalu asyik menikmati narkotika di salah satu kamar, yang ada di rumah terdakwa.
Polisi lalu datang dan menangkap Panca dan teman-temannya sekitar pukul 22.30 Wita.***
Editor : Donny Tabelak