Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Koruptor LPD Yehembang Kauh Dapat Tuntutan Ringan. Hanya 1,5 Tahun Penjara

Muhammad Basir • Selasa, 11 Maret 2025 | 23:54 WIB

 

Ilustrasi Kasus korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Baluk. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, masih mendalami kasus tersebut.
Ilustrasi Kasus korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Baluk. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, masih mendalami kasus tersebut.

RadarBuleleng.id - I Gusti Ayu Kade Juli Astuti, mantan bendahara Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Yehembang Kauh, akhirnya menghadapi tuntutan hukum.

Wanita yang sempat berstatus buron itu menjalani sidang pada Senin (10/3/2025).

Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jembrana berkeyakinan jika terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi.

Perbuatan itu dinilai melanggar pasal 3 juncto pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. 

JPU mengajukan tuntutan agar majelis hakim di Pengadilan Tipikor Denpasar menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara kepada terdakwa.

Selain itu, jaksa juga menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebanyak Rp 60 juta subsider 2 bulan penjara.

Selain pidana penjara dan denda, Juli Astuti diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 372 juta kepada negara, dalam hal ini LPD Desa Adat Yehembang Kauh. 

Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak melunasi uang pengganti, maka asetnya akan disita dan dilelang oleh kejaksaan. Apabila asetnya tidak mencukupi, ia akan dikenai tambahan hukuman penjara selama 1 tahun.

Kasi Intel Kejari Jembrana, Gedion Ardana Reswari mengatakan, terdakwa telah menitipkan sejumlah uang sebagai pengganti kerugian negara.  Total uang yang dititipkan oleh terdakwa mencapai Rp 372 juta.

Asal tahu saja, kasus korupsi di LPD Yehembang Kauh, Jembrana, juga menyeret mantan Ketua LPD, I Nyoman Parwata. 

Parwata sebelumnya telah divonis 4 tahun penjara. Dia juga wajib membayar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Parwata juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 495 juta. Jika gagal melunasi, asetnya dapat disita untuk menutupi kerugian negara. 

Jika asetnya tidak mencukupi, ia akan menjalani hukuman tambahan selama 1 tahun penjara. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#pidana #tuntutan #lpd #buron #denda #hukum #jembrana #Desa adat #korupsi #tipikor #penjara #tindak pidana korupsi #terdakwa #kejaksaan #jaksa penuntut umum