Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Kepala Dinas Perizinan Buleleng Diduga Lakukan Praktik Pemerasan Sejak 2019. Manfaatkan Jabatan Sebagai Plt. Kadis

Eka Prasetya • Sabtu, 22 Maret 2025 | 02:59 WIB

 

PASRAH: Kepala Dinas (Kadis) Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Buleleng I Made Kuta memakai rompi tahanan Kejati Bali, Kamis (20/3/2025).
PASRAH: Kepala Dinas (Kadis) Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Buleleng I Made Kuta memakai rompi tahanan Kejati Bali, Kamis (20/3/2025).

DENPASAR, RadarBuleleng.id - Satu persatu fakta baru terungkap dalam praktik korupsi perizinan yang terjadi di Buleleng.

Praktik korupsi itu menyeret Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Buleleng, I Made Kuta sebagai tersangka.

Pria tersebut diduga kuat melakukan pemerasan kepada pengembang perumahan bersubsidi, terkait pengurus dokumen perizinan.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra menjelaskan, tersangka Made Kuta memeras para pengembang atau developer perumahan bersubsidi.

Kuta meminta para pengusaha menyerahkan sejumlah uang, dengan dalih memperlancar proses perizinan pembangunan rumah subsidi. 

Nilai uang yang diminta antar developer berbeda-beda, ada pada kisaran jutaan hingga puluhan juta rupiah.

”Tindakan tersangka dapat menghambat program rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah tersebut (rumah subsidi, Red),” ujar Eka Sabana.

Baca Juga: Kejati Bali Tangkap Kepala Dinas Penanaman Modal Buleleng

Dalam menjalankan praktik pemerasan itu, Made Kuta telah berhasil mengumpulkan uang sebanyak Rp 2 miliar. 

Kejaksaan mengungkap jika tersangka melakukan aksi pemerasan sejak tahun 2019 lalu. Saat itu, Kuta diketahui menjabat sebagai Sekretaris DPMPTSP. Dia juga ditunjuk sebagai pelaksana tugas kadis.

Dia baru ditunjuk sebagai Kepala Dinas definitif pada instansi perizinan pada tahun 2020. Tepatnya pada bulan Februari.

Praktik pemerasan itu terus berlangsung hingga penghujung tahun 2024. Apabila pengusaha tidak memberikan uang pelicin, maka proses perizinan mereka akan dipersulit.

Praktik itu baru berhenti setelah pemerintah pusat menerbitkan aturan percepatan penerbitan PBG. Tepatnya pada Januari 2025.

Made Kuta melakukan praktik culas dalam rentang dua periode pemerintahan. Yakni pada periode pemerintahan Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana pada tahun 2012-2022, serta pemerintahan Pj. Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana pada tahun 2022-2024.

”Itu baru pengakuannya dia, tentunya perlu dibuktikan,” tambahnya.

Atas perbuatannya, Kuta dijerat pasal 12 huruf e juncto pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. Saat ini tersangka telah ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan. 

Kejati Bali masih mendalami aliran dana yang dikumpulkan oleh tersangka Made Kuta. Termasuk menelusuri para pihak yang bekerjasama dengan tersangka.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejati Bali menangkap Kepala DPMPTSP Buleleng, Made Kuta. Pria asal Desa Padangbulia itu sempat menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng pada Kamis (20/3/2025) pagi.

Penyidik Kejati Bali memutuskan menahan Made Kuta sekitar pukul 14.00 siang. Dia kemudian dibawa ke Lapas Kerobokan untuk menjalani penahanan.

Kejati Bali menyatakan Made Kuta telah melakukan pemerasan terhadap sejumlah pengembang rumah bersubsidi di Buleleng.

Pemerasan terkait dengan proses perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Pemerasan tersebut terjadi dalam proses perizinan KKPR/PKKPR dan PBG terkait pembangunan rumah bersubsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah di Buleleng,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka Made Kuta selalu meminta ‘uang pelicin’ kepada para pengembang. Total uang yang terkumpul dari para pengembang mencapai Rp 2 miliar.

Bila para pengembang menolak membayar suap, maka tersangka akan menghambat proses perizinan yang diajukan para kontraktor. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#Made Kuta #perumahan bersubsidi #dpmptsp #developer #rumah subsidi #perizinan #kepala dinas #korupsi #PBG #buleleng