SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng akhirnya mengambil langkah tegas. Kejaksaan menahan dua orang pelaku penistaan agama saat hari raya nyepi tahun 2023 lalu.
Mereka adalah Acmat Saini dan Mokhamad Rasad. Keduanya adalah warga dari Desa Sumberklampok, Buleleng.
Keduanya terbukti melakukan penistaan agama saat hari raya Nyepi tahun 2023 lalu. Mereka membuka portal masuk menuju Taman Nasional Bali Barat (TNBB).
Padahal saat itu tengah hari raya Nyepi. Ditambah lagi, portal dijaga oleh pecalang. Namun mereka tetap bersikeras membuka portal.
Mereka pun menjalani proses sidang di pengadilan. Proses persidangan bahkan hingga ke tingkat Mahkamah Agung. Majelis hakim memutuskan menghukum keduanya selama 4 bulan penjara.
Meski hakim sudah mengetuk palu sidang, namun proses eksekusi tidak semudah yang dibayangkan.
Kejari Buleleng kesulitan melakukan eksekusi. Upaya eksekusi sempat mendapat penolakan dari kepala desa, kelian desa adat, serta masyarakat di Desa Sumberklampok.
Alasannya, setelah peristiwa tersebut, toleransi dan kerukunan antar umat beragama di Desa Sumberklampok sudah semakin erat dan guyub.
Mereka khawatir eksekusi hukuman justru memicu persoalan baru yang berdampak pada kerukunan masyarakat setempat.
Kejari Buleleng juga sudah berupaya melakukan pemanggilan secara patut kepada kedua terpidana. Namun mereka selalu mangkir.
Kejaksaan akhirnya berhasil melakukan eksekusi kepada kedua terpidana. Tim dari Kejari Buleleng serta Polres Buleleng menggerebek rumah para tersangka.
Mereka dijemput paksa pada Senin (14/4/2025) sekitar pukul 04.30 pagi. Mereka langsung dibawa ke Lapas Singaraja guna menjalani hukuman.
“Sudah langsung kami bawa ke Lapas Singaraja guna menjalani eksekusi hukuman pidana,” kata Kasi Intel Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryana, Senin pagi.
Untuk diketahui bersama, Pengadilan Negeri Singaraja sudah memvonis Saini dan Rasad dengan pidana 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun, pada Kamis, 13 Juni 2024. Keduanya dinyatakan bersalah, karena melakukan penistaan agama.
Jaksa Kejari Buleleng lalu melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Denpasar, pada Rabu, 19 Juni 2024 lalu.
Hasilnya pada Rabu, 31 Juli 2024, putusan tersebut diubah menjadi pidana penjara selama 4 bulan.
Terdakwa pun tak puas, sehingga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Majelis hakim kasasi pun menguatkan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Denpasar. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya