RadarBuleleng.id - Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Klungkung, Bali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan BUMDes Kerta Laba, Desa Dawan Kaler, Kecamatan Dawan, periode 2014–2020.
Kedua tersangka baru itu diketahui berinisial IWS dan IGSW. Mereka merupakan distributor air minum dalam kemasan merek Udaka.
Penyidik menduga, kedua tersangka turut serta menikmati uang negara secara melawan hukum.
Alhasil kini tersangka dalam kasus korupsi BUMDes Kerta Laba menjadi tiga orang. Sebelumnya kejaksaan telah menetapkan perbekel nonaktif Desa Dawan Kaler, I Kadek Sudarmawa sebagai tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung, Lapatawe B. Hamka mengatakan, penyidik menetapkan IWS dan IGSW sebagai tersangka setelah menemukan alat bukti tambahan dalam proses persidangan terdakwa I Kadek Sudarmawa.
Kejaksaan menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam gelar perkara pada Senin (5/5/2025). Tersangka IWS sempat diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (9/5/2025).
Dalam pemeriksaan tersebut, tersangka IWS mengakui perbuatannya dan langsung menitipkan uang sebesar Rp292.323.500 sebagai bentuk tanggung jawabnya.
Jumlah tersebut sesuai dengan hasil audit Inspektorat Kabupaten Klungkung Nomor: R.700.1.2/345/XII/ITDA/2024 tertanggal 30 Desember 2024. Dana itu telah disimpan di rekening penampungan Kejari Klungkung.
Sementara itu, tersangka IGSW baru diperiksa pada Rabu (14/5/2025). Dia juga mengakui keterlibatannya dan menitipkan uang Rp100 juta dari total kerugian sebesar Rp310.789.500.
Ia juga menandatangani surat pernyataan bersedia mengembalikan seluruh kerugian negara akibat perbuatannya.
“Dari ketiga tersangka, total kerugian keuangan negara yang telah berhasil diselamatkan mencapai Rp689.966.500 dari total kerugian sebesar Rp1.726.764.000,” terang Kajari Hamka.
Uang yang telah dikembalikan ini nantinya akan digunakan sebagai pengurang kerugian negara dalam proses pembuktian di persidangan dan akan disetorkan ke kas negara. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya