Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Kurir Ganja Lintas Provinsi Ditangkap di Buleleng, Petugas BNNP Amankan 2 Kg Ganja

Andre Sulla • Sabtu, 17 Mei 2025 | 21:44 WIB
BNNP bongkar jaringan ganja lintas provinsi dengan mengamankan dua orang kurir inisial AAM, 23, dan NRM, 24.
BNNP bongkar jaringan ganja lintas provinsi dengan mengamankan dua orang kurir inisial AAM, 23, dan NRM, 24.
Radarbuleleng.jawapos.com- Tim dari Badan Pemberantasan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali mengamankan dua pria yang bekerja sebagai  kurir narkoba.
 
Tersangkanya inisial AAM, 23, dan NRM, 24. Keduanya diciduk di Pasar Sangsit, Buleleng.
 
Dalam penggerebekan itu, disita hampir 2 kg narkoba jenis ganja kering yang dipasok dari Sumatera Utara. 
 
Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Rudy Ahmad Sudrajat, S.I.K., M.H., mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan berdasarkan informasi dari BNNP Sumatera Utara.
 
Bahwa ada paket diduga narkotika jenis ganja yang dikirim ke daerah Buleleng, Rabu, 14 Mei 2025.
 
Tim Pemberantasan BNNP Bali bersama BNNK Buleleng bergerak melakukan controlled delivery terhadap paket tersebut.
 
Dari hasil penyelidikan, diketahui seseorang berinisial AAM disuruh oleh temannya berinisial NRM untuk mengambil paket tersebut. Kemudian, dilakukan serah terima di Pasar Sangsit.
 
Tak buang waktu lama, saat itu juga Tim Bidang Pemberantasan BNNP Bali beserta jajarannya melakukan penangkapan terhadap tersangka AAM dan NRM di Pasar Sangsit. Di hadapan saksi masyarakat, petugas melakukan penggeledahan.
 
"Saat itu diketahui paket tersebut berisi daun kering yang diduga narkotika jenis ganja seberat 2 kg," ungkap Brigjen Pol Sudrajat, Jumat (16/5).
 
Atas pengungkapan ini, menunjukkan bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika tidak hanya terjadi di kawasan perkotaan saja.
 
Tetapi sudah merambah kawasan pedesaan. Untuk itu, masalah ini perlu perhatian semua pihak, termasuk aparat desa dan masyarakat setempat untuk selalu waspada.
 
"Ya, sama-sama menjaga lingkungannya dari ancaman bahaya narkoba," ujar Kepala BNNP Bali.
 
Keduanya selanjutnya dibawa ke kantor BNN Provinsi Bali untuk dilakukan penyidikan.
 
 
Kedua tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan maraton untuk  mengungkap siapa bandar mereka dan jaringan yang masih berkeliaran.
 
"Hasil pengembangan, ganja ini jaringan Sumatera Utara. Dua kurir ini dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkasnya.***
Editor : Donny Tabelak
#sumatera utara #lintas provinsi #kurir narkoba #ganja #Pasar Sangsit #BNNP Bali