Keduanya memiliki kaitan dengan narkotika jenis sabu dalam bunker, yang diungkap Polres Buleleng beberapa waktu lalu.
Warga tentu masih ingat dengan pengungkapan 57 paket sabu siap edar dengan berat total 14,13 gram yang tersimpan di dalam bunker pada Minggu (6/4) dan Senin (7/4) di sebuah rumah yang ada di wilayah Banjar Dinas Benben, Desa Sambirenteng.
Saat itu pemilik rumah yakni Putra, mengaku mendapatkan barang dari seseorang bernama Dodik asal Kota Denpasar.
Hampir satu bulan pencarian dan pengejarannya, Dodik akhirnya ditangkap. Padahal pada Senin (7/4) sekitar pukul 00.30 Wita di Kota Denpasar, pria tersebut nyaris tertangkap polisi. Sayangnya, ia berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor.
”Pasca berhasil lolos dari kejaran aparat, nama Dodik pun masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Buleleng. Penyelidikan dan pencarian secara intensif dilakukan, untuk mengungkap keberadaannya,” ujar Wakapolres Buleleng, Kompol I Gusti Agung Made Ari Herawan pada Rabu lalu (28/5).
Hingga akhirnya pada Kamis (22/5), polisi mendapatkan informasi kalau Dodik berada di rumahnya di Lingkungan Wanasari, Kelurahan Dauh Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar.
Sekitar pukul 17.00 Wita, setelah dilakukan pengintaian, Dodik kemudian digerebek di dalam rumahnya.
”Dodik mengaku sebelumnya telah melakukan transaksi sabu dengan Putra, melalui WhatsApp. Barang buktinya adalah narkotika jenis sabu dengan berat total 14,13 gram yang ditemukan di rumah Putra dan satu ponsel,” lanjutnya.
Akibat perbuatannya, Dodik kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebab pria 28 tahun itu memiliki, menguasai, membawa dan menjual sabu dengan berat total 14,13 gram kepada tersangka I Gede Putra Sanjaya alias PS alias Putra.
Dodik terancam mendekam di dalam penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan paling singkat lima tahun. Juga denda paling banyak Rp10 miliar dan paling sedikit Rp1 miliar.***
Editor : Donny Tabelak