Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Selundupkan Kokain ke Bali, Tiga WNA asal Inggris Terancam Hukuman Mati

Dhian Harnia Patrawati • Kamis, 5 Juni 2025 | 00:20 WIB

 

TRIO BRITISH: Polda Bali saat melakukan pelimpahan berkas perkara kepada Kejari Badung terkait kasus penyelundupan kokain yang melibatkan tiga orang WNA asal Inggris.
TRIO BRITISH: Polda Bali saat melakukan pelimpahan berkas perkara kepada Kejari Badung terkait kasus penyelundupan kokain yang melibatkan tiga orang WNA asal Inggris.

RadarBuleleng.id – Sebanyak tiga orang warga negara Inggris kini menghadapi ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, setelah didakwa terlibat dalam penyelundupan dan peredaran narkoba jenis kokain di Bali. 

Sidang perdana kasus ini digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (3/6/2025). Sidang tersebut langsung menarik perhatian media internasional.

Kantor berita AFP melaporkan bahwa Indonesia dikenal dengan kebijakan keras terhadap kasus narkoba. 

Meski eksekusi mati terhadap warga asing sempat dilakukan, pemerintah telah menerapkan moratorium hukuman mati sejak 2017.

Adapun ketiga WNA Inggris yang tersangkut masalah di pengadilan adalah Jonathan Christopher Collyer, 38; Lisa Ellen Stocker, 39; dan Phineas Ambrose Float, 31. 

Collyer dan Stocker ditangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, pada 1 Februari 2025. 

Keduanya kedapatan membawa 17 paket kokain dengan berat hampir satu kilogram yang disembunyikan di dalam kemasan makanan ringan.

Beberapa hari kemudian, aparat membekuk Float yang diduga sebagai penerima paket tersebut. Ketiganya kini masih ditahan di Lapas Kerobokan Bali.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, Sutrisno Margi Utomo menjelaskan, para tersangka dan barang bukti telah berada di bawah pengawasan kejaksaan. 

Pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya sepuluh bungkus plastik bertuliskan “Angel Delight” yang berisi serbuk putih seberat 637,12 gram brutto dari koper milik Collyer, serta tujuh bungkus serupa seberat 443,10 gram brutto dari koper milik Stocker.

Selain kokain, barang bukti lain yang diamankan antara lain satu unit Samsung S15, dokumen bea cukai elektronik dan boarding pass milik Collyer, serta beberapa barang pribadi Stocker.

Para tersangka dijerat dengan pasal 113 ayat 2, Pasal 114 ayat 2, dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika. Sementara Float dijerat dengan dua pasal terakhir. Seluruh pasal itu memuat ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Kasus ini muncul di tengah perhatian global terhadap kebijakan narkotika Indonesia yang mulai melunak terhadap narapidana asing. 

Pada Februari lalu misalnya, Indonesia memulangkan WNA asal Prancis, Serge Atlaoui. Proses pemulangan dilakukan setelah Indonesia dan Prancis menyepakati kerja sama kemanusiaan. 

Mary Jane Veloso, warga Filipina yang sebelumnya dijatuhi hukuman mati, juga dibebaskan dan dipulangkan ke negaranya pada Desember 2024.

Sementara itu, lima anggota jaringan Bali Nine yang masih menjalani hukuman berat di Indonesia juga telah dipulangkan ke Australia.

Data terbaru dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mencatat bahwa ada 96 orang WNA yang mendapat hukuman mati di Indonesia. Mayoritas karena kasus narkoba. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#bali #eksekusi #inggris #kokain #moratorium #mati #hukuman #pengadilan #bandara #narkoba #lapas kerobokan #penjara #kejaksaan #wna