Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Gegara Terjerat Judol, Pria Asal NTT Nekat Aniaya Istrinya hingga Trauma Berat

Juliadi Radar Bali • Kamis, 12 Juni 2025 | 14:53 WIB
DAMPAK JUDOL: Tim pengacara melapor ke Polres Tabanan. Seorang wanita menjadi korban KDRT gara-gara suaminya doyan judol.
DAMPAK JUDOL: Tim pengacara melapor ke Polres Tabanan. Seorang wanita menjadi korban KDRT gara-gara suaminya doyan judol.

RadarBuleleng.id – Dampak negatif dari judol kembali mencuat. Kali ini bukan hanya soal kerugian finansial, tapi juga kehancuran rumah tangga. 

Seorang pria berinisial YN, 26, asal Nusa Tenggara Timur (NTT), tega melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, EA, 25, yang juga berasal dari NTT.

Peristiwa memilukan ini terjadi di sebuah rumah kos di Banjar Tanah Bang, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Bali. 

Kasus tersebut tengah ditangani Unit Reskrim Polres Tabanan berdasarkan laporan polisi nomor TBl/134.a/VI/2025/SPKT/Polres Tabanan/Polda Bali.

Menurut kuasa hukum korban dari Lembaga Bantuan Hukum 351, Rikhardus Ikun, korban telah mengalami kekerasan berulang sejak menikah pada 2021. 

Namun, puncaknya terjadi pada Kamis (5/6/2025) dini hari. Saat itu korban dianiaya secara brutal oleh suaminya.

"Klien kami mengalami luka memar di sekujur tubuh akibat dipukul, ditendang, dicekik, bahkan diseret. Ini bukan kejadian pertama, tetapi yang terparah selama mereka menikah," ujar Rikhardus saat ditemui di Polres Tabanan, kemarin (11/6/2025).

Baca Juga: Kecanduan Bermain Judol, Karyawan Ini Nekat Curi Uang Bos Warteg

Pemicu utama KDRT ini diduga kuat karena pelaku kecanduan judol. Tak hanya menguras keuangan keluarga, YN juga disebut-sebut pernah tertangkap basah melakukan video call dengan perempuan lain. 

Perselingkuhan dan tekanan ekonomi akibat judi yang kemudian memicu aksi kekerasan dalam rumah tangga.

"Korban kini mengalami trauma berat, baik secara fisik maupun psikologis. Padahal, ia telah memberikan seorang anak kepada pelaku," sambung Rikhardus.

Yang lebih mengkhawatirkan, usai melakukan kekerasan, YN sempat mengancam korban dan kini diduga melarikan diri. 

Kuasa hukum korban mendesak pihak kepolisian agar segera mengambil tindakan tegas.

"Kami minta kasus ini mendapat atensi serius dari Polres Tabanan. Jangan sampai pelaku bebas berkeliaran, apalagi sudah terbukti mengancam dan berpotensi melakukan kekerasan lanjutan," tegasnya. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#rumah tangga #ntt #judol #judi #kekerasan dalam rumah tangga #hukum #rumah kos #kdrt #video call #kuasa hukum #pria