Radarbuleleng.jawapos.com- Dua wanita yang menjadi influencer judi online (judol), inisial KAC, 19, dan NLK, 21, ternyata masih berstatus mahasiswa, meski sidang keduanya di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja sudah berjalan.
Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) tidak menangguhkan status keduanya, sebab masa pendidikan dalam satu semester masih berjalan, sambil menunggu status hukum yang pasti.
Hal ini disampaikan Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kerjasama Undiksha, Gede Rasben Dantes.
Diketahui, KAC merupakan mahasiswa semester II di Fakultas Ilmu Pendidikan, sedangkan NLK mahasiswa semester IV di Fakultas Teknik dan Kejuruan.
Kata Rasben, keduanya memang berstatus aktif sebagai mahasiswa. Namun selama semester ini berjalan, mereka tidak mengikuti perkuliahan.
Apalagi keduanya kini telah ditahan Kejaksaan Negeri Buleleng.
Sehingga keduanya tidak dapat mengikuti syarat-syarat lulus dalam perkuliahan semester ini.
Salah satunya tidak memenuhi syarat kehadiran di dalam kelas minimal 75 persen, sehingga tidak dapat mengikuti ujian akhir semester.
”Status mereka tidak kami tangguhkan. Kalau status hukum mereka sudah inkrah, Undiksha akan ambil tindakan sesuai regulasi atau pedoman akademik. Yakni dikeluarkan,” ujarnya pada Rabu (11/6).
Diakui Rasben, promosi judol di kalangan generasi muda memang menjadi masalah serius.
Sebab dengan iming-iming kerja mudah, namun memberikan upah yang tidak sedikit juga.
Ini pun menjadi daya tarik tersendiri, apabila mahasiswa tidak memiliki pengetahuan dan iman yang kuat.
Undiksha pun sudah melakukan sejumlah langkah antisipasi. Yakni dengan berkoordinasi dengan dekan-dekan fakultas, hingga melakukan pendekatan personal ke mahasiswa.
Nantinya dalam masa pengenalan kampus, mahasiswa baru juga akan diberikan materi bahaya judol hingga narkoba.
Ini sebagai komitmen kampus membentuk karakter generasi muda yang baik.
”Ada 14.623 mahasiswa di Undiksha. Yang terlibat hanya dua orang, tidak sampai 0,01 persen. Kami tidak mungkin pantengin aktivitas mahasiswa sampai di rumah. Mudah-mudahan tidak ada lagi yang seperti ini, agar tidak menjatuhkan citra Undiksha,” harapnya.
Dua selebgram ini diketahui sudah menjalani sidang di PN Singaraja. KAC, selebgram asal Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada pada Selasa (3/6) dan NLK, asal Desa Suwug, Kecamatan Sawan pada Kamis (5/6).
Sidang perdana itu agendanya pembacaan dakwaan.
Kedua perempuan itu didakwa dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, didakwa juga dengan Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 2 Ayat (1) UU RI No 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian.
Sidang berikutnya akan berlangsung pada Selasa (17/6) untuk terdakwa KAC, disusul NLK pada Kamis (19/6).
”Sidang dakwaan keduanya sudah dilakukan. Berikutnya adalah pemeriksaan saksi atau pembuktian dari jaksa,” singkat Juru Bicara PN Singaraja, I Gusti Made Juli Artawan.***
Editor : Donny Tabelak