RadarBuleleng.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana mengeksekusi dua terpidana kasus korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (18/6/2025).
Keduanya terlibat dalam kasus korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di dua desa adat berbeda di Kabupaten Jembrana, Bali.
Terpidana pertama adalah Ni Komang Pujiani dalam kasus korupsi LPD Desa Adat Baluk.
Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung yang menolak permohonan kasasi dari Penuntut Umum.
Dengan demikian, Pujiani harus menjalani hukuman sesuai putusan banding yang memperkuat putusan Pengadilan Tipikor sebelumnya.
“Sudah tidak ada lagi upaya hukum. Jadi kami lakukan eksekusi karena putusan sudah berkekuatan hukum tetap,” jelas Kasi Intelijen Kejari Jembrana, Gedion Ardana Reswari.
Pujiani dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 642 juta.
Jika tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, ia akan menjalani pidana tambahan 2 tahun penjara.
Sementara terpidana kedua, I Komang Suarjana, dieksekusi atas vonis kasus korupsi LPD Desa Adat Mendoyo Dangin Tukad.
Dalam kasus ini, Suarjana dinyatakan bersalah menggelapkan dana LPD senilai miliaran rupiah. Ia divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta, dengan ketentuan subsider 2 bulan kurungan.
Selain pidana pokok, Suarjana juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 2.154.742.648 kepada negara cq. LPD Desa Mendoyo Dangin Tukad.
Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa dapat menyita dan melelang aset miliknya.
Apabila tidak ada harta yang mencukupi, Suarjana harus menjalani tambahan hukuman penjara selama 2 tahun. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya