Radarbuleleng.jawapos.com- Untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak.
Peribahasa ini menggambarkan JW, 38, dan KL, 46, warga Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng.
Sebab usai menempel narkotika jenis sabu pesanan, mereka berdua malah ditangkap polisi.
Ditangkapnya dua pria dewasa ini, berawal dari informasi masyarakat mengenai peredaran narkotika di wilayah Desa Pancasari.
Kabar tersebut kemudian ditindaklanjuti polisi, dengan melakukan sejumlah penyelidikan.
Hingga Jumat (6/6) sekitar pukul 19.10 Wita di depan sebuah gang menuju Pura Dalem Ped, Banjar Dinas Lalang Linggah, Desa Pancasari di pinggir Jalan Raya Singaraja-Denpasar, ditangkap JW.
Dari penggeledahan badan, ditemukan satu paket sabu di saku celana kirinya. JW disuruh oleh temannya berinisial KL, untuk menempel sabu di alamat sesuai petunjuk darinya.
”JW mengambil empat paket sabu dengan berat total 0,76 gram di kandang ayam milik KL, untuk ditempelkan di lokasi tertentu. Saat ditangkap, JW baru saja menempel tiga paket,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan pada Senin (23/6).
Sesudah itu, disaksikan saksi umum, JW akhirnya kembali mengambil paket sabu yang sudah ditempelnya. Karena yang menyuruhnya adalah KL, maka polisi melakukan pengembangan ke rumahnya.
Di sana KL mengakui telah menyuruh JW untuk mengambil serta menempel empat paket sabu tersebut.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti bong, satu bungkus pipet plastik, korek api gas, gunting, juga dua ponsel.
”Tersangka KL yang memiliki dan menyimpan empat paket sabu. Sedangkan tersangka JW yang menempelnya di lokasi yang sudah ditentukan,” tambah AKP Edy.
Akibat ulahnya, polisi menjerat JW dan KL dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sehingga dua pria dewasa itu terancam pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun. Juga denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.***
Editor : Donny Tabelak