Radarbuleleng.jawapos.com- Gara-gara memiliki tiga paket narkotika jenis sabu, seorang pria berinisial GD, 38, warga Kelurahan Banjar Jawa, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng kini terancam mendekam di dalam penjara selama 12 tahun.
Ia mengaku mendapatkan paket sabu dari seseorang di Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.
GD ditangkap polisi pada Kamis (29/5) sekitar pukul 22.10 Wita di rumahnya yang berada di Jalan Pulau Obi, Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng.
Penangkapannya berawal dari informasi masyarakat mengenai kerap terjadinya transaksi narkotika di sebuah rumah di wilayah tersebut. Maka dari itu, kabar tersebut diselidiki polisi.
”Setelah diintai, kemudian pemilik rumah yakni GD ditangkap. Ia mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama Aplik asal Desa Sidetapa, yang kini berstatus DPO,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan pada Kamis (3/7).
Di rumah GD, polisi mendapatkan tiga paket sabu dengan berat total 0,54 gram yang disimpan dalam potongan pipet. Kemudian bong, pipet kaca, korek api gas, juga ponsel.
Akibat perbuatannya, polisi menjerat pria 38 tahun itu dengan Pasal 112 ayat (1) UU juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sebab ia tanpa hak membawa, memiliki, menguasai dan menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman.
”Tersangka dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun dan paling singkat empat tahun. Juga denda paling banyak Rp 8 miliar dan paling sedikit Rp 800 juta,” tandas AKP Edy.***
Editor : Donny Tabelak