Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Pria Jogjakarta Jual Cerutu Tanpa Cukai lewat Medsos, Kerugian Negara Setengah Miliar Lebih

Maulana Sandijaya • Jumat, 4 Juli 2025 | 23:05 WIB
Petugas Bea Cukai Denpasar membongkar peredaran rokok ilegal dan menangkap pelakunya.
Petugas Bea Cukai Denpasar membongkar peredaran rokok ilegal dan menangkap pelakunya.

Radarbuleleng.jawapos.com- Stevanus Rico Adrian duduk di kursi pesakitan akibat menjual rokok cerutu tanpa dilekati pita cukai.

Pria 35 tahun asal Sleman, Jogjakarta, yang indekos di Jalan Pulau Komodo, Denpasar Barat, itu melanggar UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Badung Guntur Dirga Saputra, dalam dakwaannya mengungkapkan, pada 7 Februari-29 April 2025, terdakwa menjual cerutu di Toko Uluvatu Cigar & Lounge, Jalan Labuan Sait, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, dan di Toko Devata Cigars di Jalan Kayu Aya, Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta, Badung.

”Terdakwa menjual hasil tembakau berupa cerutu dan sigaret yang tidak dilekati pita cukai,” ujar Guntur Dirga Saputra. 

Hampir 200 merek tembakau jenis cerutu dalam negeri dan impor yang dijual terdakwa.

Dalam memasarkan barangnya, terdakwa membuat konten penjualan melalui akun media sosial Instagram dengan nama akun @uluvatucigars dan @devatacigars

Terdakwa mempekerjakan konten kreator untuk mengelola  akun tersebut. Terdakwa akan memberikan uang sejumlah Rp 3 juta setiap bulan kepada saksi.

Di akun tersebut dinarasikan sale Villiger Premium denga harga dari Rp 330-450 ribu. Terdakwa juga mempekerjakan seorang kasir di toko.

Apes, pada 14 April 2025 sekitar pukul 17.39 Wita, saksi Putu Ovan Surya Kencana bersama saksi I Gede Rio Prasetya Wijaya yang merupakan petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Madya Pabean A Denpasar melakukan kegiatan operasi di Toko Uluvatu Cigar & Lounge.

Didapati di dalam toko menyediakan hasil tembakau jenis ceurutu dan sigaret yang tidak dilekati pita cukai yang disimpan oleh terdakwa di dalam sebuah humidor cabinet atau lemari yang khusus dirancang menyimpan cerutu.

”Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara karena tidak terpenuhinya penerimaan negara dari penerimaan cukai, PPN hasil tembakau dan pajak rokok sebesar Rp 693,2 juta,” tukas JPU.  

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 54 juncto Pasal 29 Ayat (1) juncto Pasal 59 UU Nomor 11/1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Sementara dakwaan kedua, terdakwa dijerat Pasal 56 juncto Pasal 59 UU yang sama.***

Editor : Donny Tabelak
#bea cukai #konten kreator #Cerutu #rokok tanpa cukai