Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Pembunuhan di Arena Tajen, Polisi Tetapkan Lima Tersangka Baru

Ida Bagus Indra Prasetia • Sabtu, 5 Juli 2025 | 16:05 WIB

 

Kasubsipenmas Polres Bangli, Aipda I Nengah Wirata memberikan keterangan terkait pembunuhan di arena tajen.
Kasubsipenmas Polres Bangli, Aipda I Nengah Wirata memberikan keterangan terkait pembunuhan di arena tajen.

 

Radarbuleleng.jawapos.com– Penanganan kasus tajen berdarah yang terjadi di arena sabung ayam Enjung Les, Banjar Tabu, Desa Songan, Kecamatan Kintamani, kini mulai terang.

Polres Bangli telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam tiga perkara berbeda yang saling berkaitan.

Antara lain kasus pembunuhan, penganiayaan, dan perjudian. Penetapan para tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti dari lokasi kejadian.

Kelimanya kini ditahan di Rutan Polres Bangli untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pertama, kasus pembunuhan dengan tersangka utama Jro Luwes. Sebelumnya, Jro Luwes merupakan residivis kasus pembunuhan tahun 2016.

Ia kini kembali dijerat hukum setelah menewaskan Komang Alam Sutawan alias Mang Alam, dalam peristiwa berdarah yang terjadi di arena tajen pada 14 Juni 2025 lalu.

Motif pembunuhan diduga dipicu oleh pertengkaran yang terjadi saat berlangsungnya kegiatan sabung ayam (tajen). Korban mengalami luka tusuk fatal dan meninggal di lokasi kejadian.

Kedua, kasus penganiayaan terhadap Jro Luwes. Dalam perkembangan lain, Jro Luwes yang kini menjadi tersangka pembunuhan, juga melaporkan dirinya menjadi korban pengeroyokan di tempat yang sama.

Polisi pun menetapkan empat tersangka pengeroyokan terhadap Jro Luwes, masing-masing berinisial JR, 52; KA, 23; WD, 56; dan JM, 58.

Keempatnya merupakan warga Desa Songan yang diduga melakukan aksi balasan atas serangan terhadap Mang Alam.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian berlumuran darah serta sebuah linggis yang diduga digunakan saat kejadian.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP subsider Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Kasus ketiga, ialah penyelenggaraan tajen. Polres Bangli juga menindak praktik perjudian di balik peristiwa ini.

Seorang pria berinisial KS, 29, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara perjudian sabung ayam. Ia diduga sebagai penyelenggara tajen bersama korban Mang Alam.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita uang tunai Rp 500 ribu, sangkar ayam, pengeras suara, dan catatan taruhan.

KS dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 2 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

Kasubsipenmas Polres Bangli Aipda I Nengah Wirata menegaskan, pihaknya akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, baik yang berkaitan dengan kekerasan maupun perjudian.

”Kami mengimbau masyarakat agar menjaga kondusifitas wilayah, tidak mudah terprovokasi, serta menyelesaikan permasalahan melalui jalur hukum,” ujarnya.

Ia mengajak seluruh warga untuk bersama-sama menjaga kamtibmas dan menghindari praktik-praktik yang melanggar hukum.

”Percayakan proses penyelidikan kepada pihak berwenang,” tegasnya.***

Editor : Donny Tabelak
#kintamani #judi #penganiayan #tajen #penusukan #Polres Bangli #pembunuhan #desa songan