Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Lewat Bale Kertha Adhyaksa, Masalah Warga Buleleng Bisa Diselesaikan Tanpa ke Pengadilan

Francelino Junior • Minggu, 13 Juli 2025 | 19:47 WIB

 

RESTORATIVE JUSTICE: Peresmian Bale Kertha Adhyaksa di Buleleng, belum lama ini.
RESTORATIVE JUSTICE: Peresmian Bale Kertha Adhyaksa di Buleleng, belum lama ini.

SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Dengan wilayah terluas dan jumlah penduduk yang padat di Bali, Kabupaten Buleleng tak lepas dari beragam persoalan hukum, mulai dari sengketa ringan hingga tindak pidana serius. 

Kini harapan baru muncul lewat program Bale Kertha Adhyaksa. Program  ini digagas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali yang mengedepankan penyelesaian masalah di tingkat akar rumput, tanpa harus dibawa ke meja hijau.

Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra, menyambut baik kehadiran program tersebut. Ia mengatakan, pendekatan restorative justice yang diusung Bale Kertha Adhyaksa akan mempermudah penyelesaian konflik ringan di masyarakat, seperti perselisihan warga, konflik rumah tangga, hingga perkara adat. 

“Dengan begini, persoalan bisa cepat selesai tanpa harus berlarut-larut ke pengadilan,” ujarnya.

Peresmian Bale Kertha Adhyaksa sendiri telah dilaksanakan di Gedung Kesenian Gde Manik, Singaraja, dipimpin langsung Kepala Kejati Bali, Ketut Sumedana.

Baca Juga: Kejaksaan Harap Konflik di Masyarakat Bisa Selesai di Bale Kertha Adhyaksa

Bupati Sutjidra memastikan seluruh desa adat di Buleleng siap menjalankan peran dalam program ini. 

Baik dari sisi sumber daya manusia maupun dukungan hukum. Bahkan, pada komitmen bersama yang digelar beberapa waktu lalu, seluruh perwakilan desa adat tercatat hadir.

“Kalau dari sisi perangkat, sudah lengkap. Bagian Hukum Pemkab juga siap mendampingi. Harapan kami, semoga dengan ini situasi wilayah tetap kondusif,” tegasnya.

Bale Kertha Adhyaksa diharapkan menjadi garda terdepan penyelesaian konflik sosial bermuatan ringan di tingkat desa dan kelurahan. Tidak hanya perkara pidana ringan, tetapi juga konflik perdata, pertikaian rumah tangga, hingga masalah adat.

Namun demikian, kasus berat seperti tindak pidana dengan ancaman di atas tujuh tahun, kerugian negara, atau yang berdampak luas, tetap harus diproses secara hukum di pengadilan.

Kasi Intelijen Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa menegaskan, Bale Kertha Adhyaksa bukan hal baru. Melainkan menghidupkan kembali semangat penyelesaian konflik berbasis adat yang sudah melekat di masyarakat Bali.

“Kejaksaan hanya berperan sebagai mediator. Penyelesaian tetap berpijak pada hukum yang hidup dan berkembang di masyarakat adat,” ujar Dewa Baskara yang juga Humas Kejari Buleleng.

Ia menjelaskan, Kejari Buleleng aktif turun ke desa-desa bersama tim Seksi Intelijen dan Tindak Pidana Umum, memberikan penyuluhan dan penerangan hukum. Tujuannya agar masyarakat paham bahwa tidak semua perkara harus berujung di pengadilan.

“Kalau ada konflik yang bisa selesai secara kekeluargaan, ya diselesaikan secara adat saja. Kejaksaan akan bantu prosesnya,” imbuhnya.

Penyelesaian masalah di Bale Kertha Adhyaksa dilakukan dengan kesepakatan damai antara kedua belah pihak. Surat perdamaian dibuat secara resmi dan difasilitasi Kejari Buleleng.

“Dengan prosedur yang jelas dan pendampingan yang tepat, masyarakat akan terlindungi dari jeratan hukum yang sebenarnya bisa dicegah sejak awal,” demikian Baskara. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#bali #pidana #sengketa #Perdata #Bale Kertha Adhyaksa #pengadilan #hukum #kejati bali #konflik #Desa adat #restorative justice #kejaksaan #adhyaksa #buleleng #Adat