Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Kecanduan Judi Online dan Narkoba, Dua Pria Ini Nekat Curi Motor, Berakhir Didor Polisi

Andre Sulla • Kamis, 17 Juli 2025 | 19:05 WIB
Tersangka M Rizky Ilhami dan Gilang Ramadhan diamankan karena curanmor.
Tersangka M Rizky Ilhami dan Gilang Ramadhan diamankan karena curanmor.

Radarbuleleng.jawapos.com- Aksi nekat dua pemuda masing-masing bernama M Rizky Ilhami dan Gilang Ramadhan, berujung didor polisi.

Kedua kakinya bersarang timah panas polisi karena melakukan perlawanan saat ditangkap. Keduanya berusaha kabur saat diamankan di Jalan Taman Pancing, Denpasar Selatan, Jumat (11/7) sekitar pukul 15.30 WITA.

Keduanya dikenal sebagai spesialis pencurian sepeda motor yang telah beraksi di tujuh lokasi berbeda di wilayah hukum Polresta Denpasar.

Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Laksmi Trisnadewi W, S.H., S.I.K., menyatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan LGDP, 30, yang kehilangan sepeda motor Yamaha Aerox DK 4531 GAL di kosnya, Jalan Mahendradatta, Gang Puputan Baru III, Desa Tegal Kerta, Jumat (11/7) sekitar pukul 03.00 WITA. 

Saat itu, Rizky masuk ke dalam kos dan membawa kabur motor korban, sementara Gilang menunggu di luar untuk mengawasi situasi.

Akibat kejadian itu, pelapor mengalami kerugian hingga Rp 28,8 juta. Penelusuran lebih lanjut mengungkap keterlibatan keduanya dalam sejumlah kasus serupa.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim Unit Reskrim Polsek Denbar akhirnya menangkap keduanya di Jalan Taman Pancing, Denpasar Selatan, Jumat (11/7) pukul 15.30 WITA.

Saat ditangkap, keduanya melawan, sehingga aparat terpaksa lumpuhkan keduanya dengan tembakan terukur ke kaki.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa sepeda motor hasil curian, termasuk Aerox milik LGDP, serta motor Vario yang digunakan pelaku saat beraksi.

Selain itu, disita juga motor milik korban lainnya, seperti Honda Vario DK 5359 F milik MS, Scoopy DK 6545 FBW milik MF, dan satu unit Honda Beat yang identitas pemiliknya belum diketahui.

Sebelumnya, Sabtu (5/7) dini hari, mereka mencuri motor Honda Vario merah DK 5170 OY milik korban LK (38) di Jalan Tualen, Desa Padangsambian Kelod.

Selang satu jam, mereka kembali beraksi di Jalan Gunung Talang dengan menggondol Honda Beat DK 5506 AES milik GAR (27). 

Tak berhenti di situ, pada hari yang sama mereka juga menggasak Honda Vario DK 2027 FCS milik AT (32) di kawasan Buana Raya.

“Total ada tujuh TKP yang diakui pelaku. Mereka menjual motor hasil curian melalui grup Facebook dengan harga Rp 3,5 juta hingga Rp 5 juta,” beber Iptu Demiral.

Mirisnya, dari hasil pemeriksaan, Rizky dan Gilang mengaku melakukan pencurian demi membiayai kecanduan narkotika jenis sabu dan judi online. “Keduanya masih aktif menggunakan narkoba, dan hasil tes urine menunjukkan positif,” jelas Demiral.

Atas perbuatannya, mantan sopir pikap dan eks pedagang martabak ini dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP juncto Pasal 65 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Ya ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara," pungkasnya.***

Editor : Donny Tabelak
#sabu #pencurian motor #maling motor didor #judi online #polresta denpasar