Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Langgar Hak Cipta Lagu, Direktur Mie Gacoan Bali Ditetapkan Tersangka, Kerugian Miliaran Rupiah

Andre Sulla • Selasa, 22 Juli 2025 | 21:05 WIB

 

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy, S.I.K. saat memberikan keterangan resmi kepada awak media terkait dugaan pelanggaran hak cipta lagu yang menyeret jaringan restoran waralaba Mie Gacoan.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy, S.I.K. saat memberikan keterangan resmi kepada awak media terkait dugaan pelanggaran hak cipta lagu yang menyeret jaringan restoran waralaba Mie Gacoan.
 
Radarbuleleng.jawapos.com– Penyelidikan dugaan pelanggaran hak cipta lagu yang menyeret jaringan restoran waralaba Mie Gacoan di Bali, kini mulai terang benderang.
 
Ini memyusul Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Bali.
 
Kepastian ini disampaikan, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., Senin kemarin (21/7).
 
Untuk diketahui, penetapan tersangka berdasarkan laporan Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI), salah satu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang berwenang mengelola lisensi musik di Indonesia.
 
Berdasarkan hasil penyidikan, telah cukup alat bukti untuk menetapkan I Gusti Ayu Sasih Ira sebagai tersangka.
 
"Status hukum tersebut sudah ada. Hasil gelar perkara, unsur memenuhi sehingga GAS Ira ditetapkan tersangka," kata Jurbir Polda Bali.
 
Lebih lanjut dijelaskan, kasus ini berawal dari pengaduan masyarakat yang diterima Polda Bali 26 Agustus 2024.
 
Setelah dilakukan penyelidikan, laporan tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 20 Januari 2025.
 
Dalam prosesnya, penyidik menemukan bukti bahwa musik yang digunakan dalam sejumlah gerai Mie Gacoan di Bali diputar tanpa izin resmi dari pemilik hak cipta atau melalui LMK.
 
Pelapor dalam kasus ini, SELMI, diwakili oleh Manajer Lisensi Vanny Irawan, S.H., berdasarkan surat kuasa dari Ketua SELMI.
 
Menurut perhitungan yang mengacu pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti, potensi kerugian negara dan pemilik hak cipta mencapai angka miliaran rupiah.
 
"Rumus perhitungan tarif royalti berdasarkan jumlah kursi di tiap outlet dikalikan Rp120.000 per tahun, lalu dikalikan jumlah total outlet,” jelas Kombes Ariasandy yang juga mantan Kabid Humas Polda NTT.
 
Penyidik telah menyimpulkan bahwa tanggung jawab utama dalam perkara ini berada di tangan direktur perusahaan. 
 
Seluruh keputusan terkait penggunaan lagu dan pemanfaatan musik untuk kepentingan komersial berada di bawah kewenangan direktur.
 
"Tersangka terancam sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta," pungkas perwira melati tiga.***
Editor : Donny Tabelak
#pelanggaran hak cipta lagu #Mie Gacoan #selmi #polda bali