Radarbuleleng.jawapos.com- I Nyoman Berata mantan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Ngis, Desa Tembok, Kecamatan Tejakula, Buleleng, dinyatakan bersalah dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (30/7).
Pria 49 tahun itu diganjar pidana penjara selama 8,5 tahun. Majelis hakim yang diketuai Putu Gede Novyartha menyatakan Berata terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pindana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 13,3 miliar.
”Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 8 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” tegas hakim Novyartha.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Selain itu, hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti senilai Rp 13,3 miliar.
Jumlah uang pengganti ini lebih besar dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Wayan Yusmati dkk yang meminta uang pengganti sebesar Rp 10,4 miliar.
Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa.
”Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama enam tahun,” tukas hakim yang juga Ketua PN Tabanan itu.
Putusan pidana penjara yang dijatuhkan hakim di bawah tuntutn JPU yang sebelumnya menuntut 10 tahun 9 bulan.
Perbuatan terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menanggapi putusan majelis hakim, terdakwa langsung yang didampingi pengacaranya langsung menerima.
Sementara sikap berbeda ditunjukkan JPU. ”Kami pikir-pikir, Yang Mulia,” kata JPU.
Dalam dakwaan terungkap, terdakwa diduga melakukan pinjaman kredit fiktif atas nama terdakwa sendiri, nama keluarga, dan nama orang lain yang tidak dilengkapi surat perjanjian pinjaman (SPP) maupun jaminan lainnya.
Terdakwa juga melakukan penarikan, lalu menggunakan dana simpanan berjangka alias deposito milik nasabah LPD Desa Adat Ngis secara diam-diam tanpa sepengetahuan nasabah.
Tak hanya itu, Berata juga melakukan penarikan dana tabungan sukarela milik nasabah, tanpa sepengetahuan dan seizin pemilik tabungan.
Perbuatan culas itu dilakukan sejak 2009 sampai 2022 atau selama 13 tahun.
Sampai pada akhirnya Berata mengalami kesulitan membayar pokok angsuran dan bunga pinjaman.
Terdakwa yang memiliki pengalaman sebagai kasir di LPD Desa Adat Ngis it uterus memutar otak.
Ia kembali melakukan pinjaman pada LPD menggunakan nama-nama keluarganya.
Hal itu ia pergunakan untuk membayar pokok angsuran dan bunga pinjaman terdakwa di LPD Desa Adat Ngis. Sedangkan sisanya, oleh terdakwa digunakan untuk keperluan pribadi.
”Uang digunakan terdakwa untuk bermain judi dan keperluan lainnya seperti membeli tanah, membuka usaha cincin batu akik, dan cuci mobil. Namun, semua usaha tersebut gagal, sehingga terdakwa mengalami kerugian,” beber JPU.***
Editor : Donny Tabelak