Radarbuleleng.jawapos.com– Tiga warga negara asing (WNA) asal Australia yang terlibat dalam kasus penembakan di Villa Casa Santisya, Jalan Pantai Munggu Seseh, Banjar Sedahan, Desa Munggu, Mengwi, Badung, menjalani proses rekonstruksi pada Rabu lalu (30/7).
Ketiga tersangka yakni Darcy Francesco Jenson, 37; Tupou Pasa I Midolmore, 37; dan Coskunmevlut, 23, dikawal ketat oleh aparat.
Mereka dibawa dengan kendaraan taktis (rantis) milik Brimob, dalam kondisi tangan diborgol dan kaki dirantai, serta dikawal aparat bersenjata lengkap.
Pantauan wartawan di lapangan, pengamanan dilakukan ekstra ketat selama rekonstruksi yang digelar di beberapa lokasi.
Di antaranya, Villa Casa Santisya sebagai tempat kejadian perkara (TKP). Toko Sinar Harapan, lokasi pembelian palu atau hamer.
Pun di minimarket CK dekat Villa Lotus dan Logoni kawasan Tumbak Bayuh, hingga daerah Buwit dan Jalan Anyelir di Tabanan, tempat pelaku membuang senjata api dan meninggalkan mobil sewaan.
Pun, adegan rekonstruksi dipimpin Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara, SH., SIK., MH., M.Tr., dari ketiga tersangka, hanya Tupou dan Coskunmevlut yang memperagakan langsung adegan penembakan terhadap korban Zivan Radmanovic dan rekannya Sanar Ghanim.
Dari kejadian ini, seorang WNA Australia tewas mengenaskan, dan satunya berhasil selamat.
“Total ada 11 adegan yang diperagakan, mulai dari pembelian palu di Toko Sinar Harapan, aksi penembakan di villa, hingga pelarian di Jalan Anyelir,” ujar Kapolres.
Dalam adegan di villa, tampak Tupou dan Coskunmevlut datang berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha Lexi pada Jumat (13/7) sekitar pukul 00.10 WITA.
Keduanya mendobrak pintu villa dengan palu, lalu masuk dan melepaskan beberapa tembakan.
Salah satu tembakan diarahkan ke kaca, lalu ke kamar mandi tempat korban Zivan bersembunyi.
Adegan penembakan dalam ruangan tidak diperlihatkan kepada media karena bersifat tertutup. “Tembakan itu terjadi pada adegan ke-7 dan ke-8,” imbuh Arif.
Selama rekonstruksi, para tersangka disebut bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh rangkaian adegan tanpa penolakan.
Kapolres menegaskan bahwa pengamanan tetap dilakukan sesuai prosedur, mengingat status pelaku sebagai tersangka kasus kekerasan bersenjata lintas negara.
“Rekonstruksi ini menjadi bagian dari kelengkapan berkas perkara. Saat ini berkas tahap pertama sudah kami serahkan ke Kejaksaan dan kami tinggal menunggu petunjuk untuk perlengkapannya,” jelas Arif.
Seperti diberitakan sebelumnya, insiden penembakan ini menyedot perhatian publik karena melibatkan warga negara asing dan terjadi di kawasan wisata.
Diduga kuat, motif aksi kriminal ini berkaitan dengan konflik bisnis antar kelompok.
“Penyidik kini fokus menuntaskan pemberkasan agar perkara bisa segera naik ke tahap penuntutan,” pungkasnya.***
Editor : Donny Tabelak