Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Jadi Perantara Sabu dengan Upah Rp 800 Ribu, Pria Ini Dituntut 7 Tahun Bui

Maulana Sandijaya • Rabu, 6 Agustus 2025 | 21:05 WIB
Terdakwa Komang Nova Yana menjalani sidang tuntutan di PN Denpasar, Selasa (5/8) kemarin.
Terdakwa Komang Nova Yana menjalani sidang tuntutan di PN Denpasar, Selasa (5/8) kemarin.

Radarbuleleng.jawapos.com- Terdakwa Komang Nova Yana menjalani sidang tuntutan di PN Denpasar, Selasa (5/8).

Pria 37 tahun itu dituntut pidana penjara selama tujuh tahun lantaran terbukti menjadi perantara jual beli sabu-sabu yang beratnya melebihi 5 gram.

”Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika, sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun,” tuntut JPU Ida Ayu Ketut Sulasmi.  

Selain pidana badan, JPU Kejati Bali itu juga menuntut terdakwa membayar pidana denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila tidak dibayar, maka diganti pidana penjara selama enam bulan.  

Pertimbangan yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas narkoba.

Sedangkan pertimbangan yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya dan merupakan tulang punggung keluarga. 

”Yang Mulia, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Kami mohon keringanan hukuman, Yang Mulia,” ujar Lukman, pengacara probono yang mendampingi terdakwa. 

Nova memang pantas menyesali perbuatannya. Ia mengaku sudah mendapat upah Rp 800 ribu dari pengambilan sabu.

Pada 9 Mei 2025, di Jalan Imam Bonjol, Denpasar, mengambil sabu seberat 6,08 gram netto.

Saat mengambil barang haram itu, terdakwa langsung disergap anggota Ditresnarkoba Polda Bali.

Ketika diintrograsi, terdakwa mengatakan semua barang bukti narkotika milik seseorang yang dipanggil bos toko emas. 

Pengakuan terdakwa, ia sudah tiga kali mengambil narkoba dari orang tersebut. 

Terdakwa sudah menerima upah sebesar Rp 800 ribu. Upah ditransfer lewat aplikasi Dana milik terdakwa karena terdakwa tidak memiliki rekening.***

 

Editor : Donny Tabelak
#PN Denpasar #narkoba #Perantara Sabu #polda bali