Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Kejari Buleleng Musnahkan Barang Bukti, Perkara Narkotika Masih Mendominasi

Eka Prasetya • Kamis, 21 Agustus 2025 | 13:17 WIB

 

MUSNAHKAN: Proses pemusnahan  barang bukti di Kejaksaan Negeri Buleleng. Perkara narkotika masih mendominasi kasus kriminal di Bali Utara.
MUSNAHKAN: Proses pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri Buleleng. Perkara narkotika masih mendominasi kasus kriminal di Bali Utara.

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng memusnahkan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah). 

Pemusnahan itu dilakukan pada Rabu (20/8/2025) pagi di halaman Kejari Buleleng. 

Berdasarkan data, perkara narkotika masih mendominasi kasus kriminal yang terjadi di Bali Utara.

Pemusnahan barang bukti perkara yang telah inkrah, merupakan yang kedua kalinya dilakukan di 2025. 

Kali ini pemusnahan dilakukan terhadap perkara yang sudah tuntas di pengadilan, dalam kurun waktu Mei-Agustus 2025. 

Dari perkara yang tercatat di kejaksaan, ada 62 perkara dari narkotika, pencurian, perjudian, dan perlindungan anak.

Pemusnahan barang bukti dilakukan berdasarkan Pedoman Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kelola Benda Sitaan, Barang Bukti dan Barang Rampasan Negara di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. 

Adapun proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara. Barang bukti narkoba misalnya, dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur dengan deterjen. Sementara perkara lainnya ada yang dihancurkan maupun dibakar.

”Ini pemusnahan barang bukti inkrah yang kedua. Yang dimusnahkan 200,6 gram sabu, 80,91 residu narkotika, alat pakai narkotika, handphone, pakaian, senjata tajam, tas pinggang, dan lainnya,” ujar Kepala Kejari (Kajari) Buleleng, Edi Irsan Kurniawan.

Diketahui dari 62 perkara yang barang buktinya dimusnahkan, terdiri dari 51 perkara narkotika,empat perkara perjudian, empat perkara perlindungan anak, serta tiga perkara pencurian.

Berkaca dari data, pada pemusnahan periode pertama tercatat 52 perkara dengan 32 perkara narkotika. 

Sedangkan periode kedua meningkat 62 perkara dengan 51 perkara narkotika. 

Meski barang bukti narkotika di periode kedua lebih sedikit, dibandingkan periode pertama sebanyak 915,38 gram sabu.

Sehingga pemusnahan barang bukti selama 2025, sejak Desember 2024 sampai Agustus 2025, totalnya sebanyak 114 perkara. Dengan barang bukti narkotika inkrah totalnya 1.115,98 gram.

”Dibandingkan sebelumnya di 2025 sampai dengan sekarang, terjadi peningkatan jumlah perkara yang terkait dengan narkotika,” demikian Edi. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#bali #kejari #kriminal #pencurian #pengadilan #hukum #narkotika #barang bukti #perlindungan anak #Inkrah #kejaksaan #buleleng #perjudian