Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Nekat Selundupkan Ganja ke Bali, WNA Rusia Dihukum 5 Tahun 8 Bulan Penjara

Eka Prasetya • Kamis, 21 Agustus 2025 | 23:59 WIB
SELUNDUPKAN GANJA: Suasana sidang yang melibatkan Andrei Zharin, WNA asal Rusia sebagai terdakwa kasus narkoba.
SELUNDUPKAN GANJA: Suasana sidang yang melibatkan Andrei Zharin, WNA asal Rusia sebagai terdakwa kasus narkoba.

RadarBuleleng.id - Upaya licik seorang warga negara asing (WNA) Rusia menyelundupkan narkoba ke Bali akhirnya kandas di meja hijau. 

Andrei Zharin, 40, yang nekat menyembunyikan pasta ganja dalam kemasan krim wajah, dijatuhi hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (21/8/2025).

Majelis hakim yang diketuai Gde Putra Astawa memvonis terdakwa dengan hukuman lima tahun delapan bulan penjara serta denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

“Menyatakan terdakwa Andrei Zharin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum mengimpor narkotika golongan I,” ucap hakim dalam sidang putusan.

Majelis menolak pembelaan terdakwa yang mengaku membawa ganja untuk pengobatan penyakitnya. Pasalnya, jumlah barang bukti yang ditemukan jauh melebihi batas pemakaian pribadi.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bali, I Made Lovi Pusnawan, yang sebelumnya menuntut hukuman delapan tahun enam bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan. Baik terdakwa maupun JPU menerima putusan tersebut.

Kasus ini bermula ketika Andrei tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Minggu (26/1/2025) dini hari. 

Ia datang dari Phuket, Thailand, menggunakan pesawat AirAsia QZ 247. Saat koper miliknya diperiksa petugas Bea dan Cukai, ditemukan satu kemasan krim wajah merk Nivea berisi pasta berwarna kuning kecoklatan.

Setelah diuji di laboratorium forensik, pasta itu terbukti mengandung Delta-9 Tetrahydrocannabinol (THC), zat psikoaktif utama dalam ganja yang masuk kategori narkotika golongan I.

Barang bukti yang disita antara lain satu kemasan krim berisi pasta THC dengan berat 179,52 gram netto, satu alat hisap, satu bundel stiker bertuliskan “My Bali Store”, sebuah iPhone ungu, serta boarding pass dan dokumen bea cukai atas nama Andrei Zharin. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#bali #rusia #hukuman #denda #pengadilan #narkotika #barang bukti #meja hijau #warga negara asing #vonis #narkoba #ganja #penjara #wna #jaksa penuntut umum