SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kabupaten Buleleng.
Sindikat ini terbongkar saat polisi melakukan penggerebakan di wilayah Banjar Dinas Delod Pura, Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar.
Tiga orang pelaku yang diduga terlibat dalam sindikat ini berhasil ditangkap bersama sejumlah barang bukti.
Dari tiga orang pelaku, seorang diantaranya merupakan residivis. Seorang lagi baru saja bebas karena tersangkut kasus penadahan.
Kasus ini sebenarnya berawal dari terbongkarnya kasus narkoba di Desa Sidetapa, Kabupaten Buleleng, Bali. Penggerebekan itu berlangsung pada 28 Agustus 2025.
“Awalnya tertangkap kasus narkoba. Waktu penggeledahan ditemukan alat-alat untuk mencetak STNK palsu,” ungkap Kasat Reskrim Polres Buleleng, I Gusti Nyoman Jaya Widura di Polres Buleleng, Senin (1/9/2025).
Saat itu polisi menangkap Ketut Irwan Sutayasa alias Kiwan, 36, warga Desa Sidetapa. Saat penggeledahan, ternyata polisi mendapat STNK dan SIM palsu.
Polisi kemudian bergerak menangkap Komang Andi Krisna alias Andik, 27, yang juga warga Desa Sidetapa. Dia baru saja bebas karena kasus penadahan.
Terakhir polisi juga menangkap pelaku lainnya yang bernama Gede Ari Eka Saputra, 25, asal Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt.
Ketiganya diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan akta otentik dengan modus membuat duplikat STNK dan SIM B1 Umum yang menyerupai dokumen asli.
“Tersangka Kiwan ini residivis kasus narkoba. Sekarang masih ditahan di Lapas Singaraja. Jadi dia sudah melakukan pemalsuan, sebelum masuk lapas,” jelas Widura.
Lebih lanjut dijelaskan, tersangka Kiwan dkk sudah membuka jasa pencetakan STNK palsu sejak setahun belakangan. Ia membuat surat palsu berdasarkan pesanan.
“Yang menggunakan jasanya dia itu rata-rata penadah. Jadi kendaraan tidak ada STNK, dibuatkan STNK palsu. Akhirnya dijual seolah-olah ada STNK-nya,” ungkapnya.
Dari kasat mata, STNK palsu terlihat lebih tipis. Stempelnya juga berbeda, ditambah lagi ada penanda khusus yang tidak tersedia pada STNK palsu.
Dalam kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa laptop Lenovo, printer Epson, rim kertas, USB, alat pemotong kertas, stempel, tinta, hingga alat pres plastik.
Polisi juga menyita beberapa STNK dan SIM yang diduga palsu dengan identitas pemilik berbeda, termasuk kendaraan roda dua jenis Honda Scoopy dan Yamaha N-Max.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya